JAKARTA. Ambisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode sekarang menggolkan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan agaknya tak kesampaian. Waktu pembahasan yang mepet lantaran masa jabatan anggota DPR segera habis, tak memungkinkan RUU Perbankan bisa disahkan menjadi UU. Sebetulnya, kata anggota Komisi XI DPR Achsanul Qosasi, pembahasan draf RUU Perbankan di Panitia Kerja (Panja) DPR sudah tuntas. Materinya pun sudah disepakati dan selanjutnya akan dimintakan persetujuan rapat pleno Komisi XI DPR. Cuma, dengan sisa masa jabatan DPR yang tinggal dalam hitungan hari, RUU Perbankan tak bisa disahkan tahun ini. "Ini akan beralih ke pemerintahan yang baru," kata Achsanul, Kamis (4/9). Asal tahu saja anggota DPR baru hasil Pemilu 2014 akan dilantik pada 1 Oktober mendatang.
RUU Perbankan di tangan DPR baru
JAKARTA. Ambisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode sekarang menggolkan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan agaknya tak kesampaian. Waktu pembahasan yang mepet lantaran masa jabatan anggota DPR segera habis, tak memungkinkan RUU Perbankan bisa disahkan menjadi UU. Sebetulnya, kata anggota Komisi XI DPR Achsanul Qosasi, pembahasan draf RUU Perbankan di Panitia Kerja (Panja) DPR sudah tuntas. Materinya pun sudah disepakati dan selanjutnya akan dimintakan persetujuan rapat pleno Komisi XI DPR. Cuma, dengan sisa masa jabatan DPR yang tinggal dalam hitungan hari, RUU Perbankan tak bisa disahkan tahun ini. "Ini akan beralih ke pemerintahan yang baru," kata Achsanul, Kamis (4/9). Asal tahu saja anggota DPR baru hasil Pemilu 2014 akan dilantik pada 1 Oktober mendatang.