KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Dewan Perwakilan Rakyat tengah mengkaji Revisi Undang Undang tentang Perikanan. Menteri KKP Susi Pudjiastuti memaparkan sejumlah permasalahan yang dapat diatasi melalui beleid tersebut. Asal tahu, kebijakan mengenai perikanan Indoneisa utamanya diatur melalui Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Melalui kedua UU tersebut, industri perikanan dan nelayan Indonesia mendapatkan kepastian hukum terkait kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya. Secara umum UU 31/2004 menata kegiatan perikanan sedangkan pada UU 45/2009 memperkuat dengan pasal pembudidayaan dan pengawasan.
RUU Perikanan dibahas, Menteri Susi ingin tiga hal ini diperkuat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Dewan Perwakilan Rakyat tengah mengkaji Revisi Undang Undang tentang Perikanan. Menteri KKP Susi Pudjiastuti memaparkan sejumlah permasalahan yang dapat diatasi melalui beleid tersebut. Asal tahu, kebijakan mengenai perikanan Indoneisa utamanya diatur melalui Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Melalui kedua UU tersebut, industri perikanan dan nelayan Indonesia mendapatkan kepastian hukum terkait kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya. Secara umum UU 31/2004 menata kegiatan perikanan sedangkan pada UU 45/2009 memperkuat dengan pasal pembudidayaan dan pengawasan.