RUU Perikanan dibahas, Menteri Susi ingin tiga hal ini diperkuat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Dewan Perwakilan Rakyat tengah mengkaji Revisi Undang Undang tentang Perikanan. Menteri KKP Susi Pudjiastuti memaparkan sejumlah permasalahan yang dapat diatasi melalui beleid tersebut.

Asal tahu, kebijakan mengenai perikanan Indoneisa utamanya diatur melalui Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Melalui kedua UU tersebut, industri perikanan dan nelayan Indonesia mendapatkan kepastian hukum terkait kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya.

Secara umum UU 31/2004 menata kegiatan perikanan sedangkan pada UU 45/2009 memperkuat dengan pasal pembudidayaan dan pengawasan.


Kemudian, melalui RUU tentang Perikanan, Susi berharap ada beberapa poin yang bisa dipertegas.

Pertama, penegasan mengenai larangan Penanaman Modal Asing (PMA) dan penggunaan kapal asing pada industri perikanan. Kedua, hukuman pada pelaku pencurian ikan juga mencakup pada pemilik kapal dan perusahaan, tidak hanya pada nakhoda dan ABK. Ketiga, aturan zonasi masuk UU.

"Banyak perbaikan yang perlu dilakukan, saya terbitkan moratorium sudah habis masa berlakukanya, kini menjadi Perpres 44, kita berkomitmen menjadi UU supaya ini dijaga," kata Susi, Senin (21/5) di Kantor KKP.

Asal tahu, Revisi Undang-Undang tentang Perikanan termasuk dalam daftar pembahasan Prolegnas 2015-2019 DPR. Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo menyatakan beleid aturan ini masih harus melalui tahap pemeriksaan di Badan Legislatif karena berkaitan dengan banyak pihak.

"UU perikanan ini kita harapkan pelaku pengambil kebijakan, pelaku usaha semua bisa saling sinergi. Tidak saling bertabrakan atau saling menyalahkan terutama yang paling saya lihat jelas peraturan tentang penegakan hukum," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia