KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Salah satu akan diatur dalam beleid koperasi yang baru ini nanti adalah perluasan jenis usaha yang dapat dijalankan koperasi. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, dalam UU Perkoperasian saat ini jenis usaha koperasi hanya terbatas pada lima jenis usaha yaitu simpan pinjam, konsumsi, produksi, jasa dan pemasaran. Adanya perbatasan ini akan membuat koperasi tidak berkembang dan mengalami penuaan pada jenis usaha. Padahal, dewasa ini muncul banyak jenis usaha baru yang potensial untuk dikembangkan koperasi.
RUU Perkoperasian, Jenis Usaha Koperasi Akan Diperluas Seperti Korporasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Salah satu akan diatur dalam beleid koperasi yang baru ini nanti adalah perluasan jenis usaha yang dapat dijalankan koperasi. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, dalam UU Perkoperasian saat ini jenis usaha koperasi hanya terbatas pada lima jenis usaha yaitu simpan pinjam, konsumsi, produksi, jasa dan pemasaran. Adanya perbatasan ini akan membuat koperasi tidak berkembang dan mengalami penuaan pada jenis usaha. Padahal, dewasa ini muncul banyak jenis usaha baru yang potensial untuk dikembangkan koperasi.