RUU Perkoperasian, Jenis Usaha Koperasi Akan Diperluas Seperti Korporasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Salah satu akan diatur dalam beleid koperasi yang baru ini nanti adalah perluasan jenis usaha yang dapat dijalankan koperasi.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, dalam UU Perkoperasian saat ini jenis usaha koperasi hanya terbatas pada lima jenis usaha yaitu simpan pinjam, konsumsi, produksi, jasa dan pemasaran.

Adanya perbatasan ini akan membuat koperasi tidak berkembang dan mengalami penuaan pada jenis usaha. Padahal, dewasa ini muncul banyak jenis usaha baru yang potensial untuk dikembangkan koperasi.


"Ini kemajuan yang luar biasa, jadi koperasi bisa masuk ke semua sektor usaha sama seperti korporasi," jelas Teten di Jakarta, Senin (26/12).

Baca Juga: RUU Perkoperasian Ditargetkan Tuntas Tahun Depan

Ketentuan usaha koperasi nantinya juga disesuaikan dengan Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Saat ini, paling tidak sudah ada 1.600 KBLI yang dapat dipilih berbagai pelaku usaha tanah air.

Sama halnya dengan korporasi, Teten menekankan, koperasi seharusnya berkesempatan sama memiliki peluang usaha dengan berbagai jenis usaha yang inovatif.

"Jadi ini harusnya direspons positif sama pelaku koperasi, nanti yang direvisi adalah bagaimana koperasi bisa masuk ke semua sektor," terang Teten.

Baca Juga: Tak Ada Regulasi yang Mengatur, Menkop Kesulitan Atasi Koperasi Bermasalah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat