RUU Perkoperasian Sudah Masuk Baleg, Wamenkop Pastikan Segera Dibahas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Koperasi Ferry Julianto menegaskan Revisi Undang-Undang (RUU) Perkoperasian telah sampai di Badan Legislasi (Baleg) dan mulai dibahas dalam waktu dekat. 

Ferry menegaskan pembahasan RUU Perkoperasian perlu segera dilakukan, mengingat payung hukum dasar yang mengatur soal koperasi tidak pernah dirubah sejak tahun 1992. 

"Disitu terakhir kan tahun 1992, makanya memang sudah perlu diperbaiki," kata Ferry dalam wawancara khusus bersama Kontan.co.id, di Jakarta, Kamis (5/12). 


Ferry mengatakan nantinya akan ada beberapa hal yang disempurnakan utamanya dalam di sisi kelembagaan. 

Baca Juga: Tertinggal Jauh dari BUMN, Ini Langkah Kemenkop Perbesar Aset Koperasi

Menurut Ferry koperasi nantinya dimungkinkan untuk bisa menerima modal dari investor. Hal itu dilakukan agar usaha koperasi lebih cepat berkembang dan medapatkan aset untung yang lebih cepat. 

"Selama ini koperasi itu kan multi pihak dengan sumber modal mengandalkan iuran pokok. Kalau dengan ini sampai tahun kapan juga susah berkembang," jelasya. 

Dengan skema ini, struktur koperasi juga akan lebih jelas. Harapannya, bisnis koperasi juga bisa lebih dilirik oleh perbankan untuk mengembangkan bisnis. 

"Selama ini koperasi jarang dilirik bank karena kepemilikan yang bertanggung jawab di koperasi tidak jelas, ke anggota kebanyakan ke pengurus gonta-ganti," ujarnya. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, juga mendorong agar revisi UU Perkoperasian tersebut segera direalisasikan. 

"Koperasi ini, selain badan hukum, dia adalah badan usaha. Undang-Undang yang mengatur koperasi, padahal koperasi secara konstitusi itu adalah soko guru ekonomi nasional, itu terakhir Undang-Undang tahun 1992 (UU Nomor 25 Tahun 1992). Amat sangat kuno," ujar Cak Imin di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Selasa (5/11).

"Karena itu kami akan bekerja sekuat tenaga agar undang-undang koperasi ini segera dilakukan perbaikan dengan revisi undang-undang," kata dia.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Murih Raharjo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati