RUU Perkoperasian Dibahas, Ini Substansinya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian sebagai pengganti UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. 

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan dalam RUU Perkoperasian ini nantinya akan memuat berbagai isu strategis. Mulai dari ketentuan modal koperasi, lapangan usaha koperasi berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), adopsi tekhnologi digital dalam tata Kelola dan usaha. 

Kemudian rekognisi koperasi syariah, afirmasi kepada koperasi sektor riil, hingga pengaturan sanksi pidana untuk meningkatkan perlindungan terhadap badan hukum koperasi dan anggotanya. 


Baca Juga: Harmonisasi RUU Perkoperasian Kelar, Diharapkan Agustus Bisa Dibahas dengan DPR

Teten juga mengatakan RUU Perkoperasian itu juga mengatur pengembangan ekosistem usaha simpan pinjam koperasi yang mencakup perlunya keberadaan otoritas pengawas simpan pinjam koperasi (OPK), Lembaga penjamin simpanan anggota koperasi (LPS) koperasi, APECS, dan komite penyehatan koperasi.

"RUU itu dirancang untuk mendorong koperasi untuk lebih adpatif dan tangguh dalam menjawab tantangan secara global,” kata Teten dalam keterangannya, Kamis (13/7). 

Teten meyakini wajah koperasi Indonesia akan berubah lima hingga sepuluh tahun ke depan setelah RUU perkoperasian itu disahkan. 

"Momentum itu sekaligus menjadi kunci seluruh instansi koperasi di tanah air untuk saling bergandengan tangan, meningkatkan peran koperasi sebagai organisasi yang tangguh, dan siap menghadapi tantangan ke depan,” jelas Teten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .