KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian sebagai pengganti UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan dalam RUU Perkoperasian ini nantinya akan memuat berbagai isu strategis. Mulai dari ketentuan modal koperasi, lapangan usaha koperasi berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), adopsi tekhnologi digital dalam tata Kelola dan usaha. Kemudian rekognisi koperasi syariah, afirmasi kepada koperasi sektor riil, hingga pengaturan sanksi pidana untuk meningkatkan perlindungan terhadap badan hukum koperasi dan anggotanya.
RUU Perkoperasian Dibahas, Ini Substansinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian sebagai pengganti UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan dalam RUU Perkoperasian ini nantinya akan memuat berbagai isu strategis. Mulai dari ketentuan modal koperasi, lapangan usaha koperasi berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), adopsi tekhnologi digital dalam tata Kelola dan usaha. Kemudian rekognisi koperasi syariah, afirmasi kepada koperasi sektor riil, hingga pengaturan sanksi pidana untuk meningkatkan perlindungan terhadap badan hukum koperasi dan anggotanya.