JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) masih memfinalisasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB). Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap RUU PUB ini bisa segera didaftarkan di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM. "Speed kita harus semakin cepat, timeline-nya, pertengahan atau akhir Mei masuk BPHN agar segera bisa diharmonisasi dan sinkronisasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) lainnya," terang Menag saat memimpin rapat RUU PUB di Jakarta, Selasa dalam keterangan tertulisnya(02/05). Pembahasan RUU PUB ini melibatkan tim Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang ), serta Pusat kerukunan Umat Bergama (PKUB) Kemenag. Lukman berharap RUU ini bisa menjadi prioritas di dalam prolegnas (Program Legislasi Nasional) tahun 2018.
RUU perlindungan agama akan masuk prolegnas 2018
JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) masih memfinalisasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB). Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap RUU PUB ini bisa segera didaftarkan di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM. "Speed kita harus semakin cepat, timeline-nya, pertengahan atau akhir Mei masuk BPHN agar segera bisa diharmonisasi dan sinkronisasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) lainnya," terang Menag saat memimpin rapat RUU PUB di Jakarta, Selasa dalam keterangan tertulisnya(02/05). Pembahasan RUU PUB ini melibatkan tim Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang ), serta Pusat kerukunan Umat Bergama (PKUB) Kemenag. Lukman berharap RUU ini bisa menjadi prioritas di dalam prolegnas (Program Legislasi Nasional) tahun 2018.