KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih terkendala untuk masuk program legislasi nasional (Prolegnas). Sejak tahun 2016 calon payung hukum ini masih belum dimasukkan pemerintah sebagai RUU inisiatif pemerintah. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara membeberkan alasan pemerintah belum memasukkan RUU PDP menjadi prolegnas lantaran pemerintah hanya memiliki dua slot per tahun. Ia mengaku telah meminta pimpinan Komisi I untuk membantu RUU PDP masuk ke dalam Prolegnas 2018-2019. "Harmonisasinya sudah jalan. Semoga bisa segera masuk," ujar dia, Rabu (11/4).
RUU Perlindungan data pribadi masih terkendala masuk Prolegnas, kenapa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih terkendala untuk masuk program legislasi nasional (Prolegnas). Sejak tahun 2016 calon payung hukum ini masih belum dimasukkan pemerintah sebagai RUU inisiatif pemerintah. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara membeberkan alasan pemerintah belum memasukkan RUU PDP menjadi prolegnas lantaran pemerintah hanya memiliki dua slot per tahun. Ia mengaku telah meminta pimpinan Komisi I untuk membantu RUU PDP masuk ke dalam Prolegnas 2018-2019. "Harmonisasinya sudah jalan. Semoga bisa segera masuk," ujar dia, Rabu (11/4).