KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah melalui proses pembahasan panjang, akhirnya pemerintah bersama DPR sepakat menyetujui pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) untuk diajukan ke rapat tingkat II/rapat paripurna. Kesepakatan tersebut tercapai pada pengambilan keputusan tingkat I, dalam rapat gabungan antara Komisi IX DPR dengan pemerintah di gedung DPR Jakarta, Kamis (12/10) malam. Dikutip dari siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Jumat (13/10) dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX Dede Yusuf, wakil ketua Saleh Partaolan Daulay (F-PAN), Pius Lustrilanang (F-Gerindra), dihadiri pula oleh Kepala BNP2TKI Nusron Wahid dan perwakilan dari Kemnaker, Kemdagri, KemenPAN dan RB, Kemenkum HAM, Kemen PP dan PA dan Menko PMK.
RUU Perlindungan Imigran dibawa ke paripurna
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah melalui proses pembahasan panjang, akhirnya pemerintah bersama DPR sepakat menyetujui pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) untuk diajukan ke rapat tingkat II/rapat paripurna. Kesepakatan tersebut tercapai pada pengambilan keputusan tingkat I, dalam rapat gabungan antara Komisi IX DPR dengan pemerintah di gedung DPR Jakarta, Kamis (12/10) malam. Dikutip dari siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Jumat (13/10) dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX Dede Yusuf, wakil ketua Saleh Partaolan Daulay (F-PAN), Pius Lustrilanang (F-Gerindra), dihadiri pula oleh Kepala BNP2TKI Nusron Wahid dan perwakilan dari Kemnaker, Kemdagri, KemenPAN dan RB, Kemenkum HAM, Kemen PP dan PA dan Menko PMK.