JAKARTA. Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuka pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan. DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan para pakar perikanan dan kelautan, Senin (15/6). Guru Besar Kelautan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Rokhmin Dahuri menjadi salah satu pakar yang dihadirkan dalam pembahasan beleid tersebut. Menurut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan era Presiden Megawati Sukarnoputri itu, draft RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan sudah cukup komplit. Namun, dia memberikan sejumlah saran baik dari sisi lingkungan maupun sisi bisnis. Dari sisi lingkungan, Rokhmin memberikan tiga masukan. Pertama, terkait aturan penggunakan kawasan budidaya perikanan dan perikanan tangkap. Rokhmin menegaskan, kawasan yang sudah ditetapkan pemerintah untuk budidaya perikanan dan perikanan tangkap tidak boleh dikonversi untuk kegiatan lainnya.
RUU Perlindungan Nelayan mulai dibahas
JAKARTA. Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuka pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan. DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan para pakar perikanan dan kelautan, Senin (15/6). Guru Besar Kelautan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Rokhmin Dahuri menjadi salah satu pakar yang dihadirkan dalam pembahasan beleid tersebut. Menurut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan era Presiden Megawati Sukarnoputri itu, draft RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan sudah cukup komplit. Namun, dia memberikan sejumlah saran baik dari sisi lingkungan maupun sisi bisnis. Dari sisi lingkungan, Rokhmin memberikan tiga masukan. Pertama, terkait aturan penggunakan kawasan budidaya perikanan dan perikanan tangkap. Rokhmin menegaskan, kawasan yang sudah ditetapkan pemerintah untuk budidaya perikanan dan perikanan tangkap tidak boleh dikonversi untuk kegiatan lainnya.