KONTAN.CO.ID - JAKARTA. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga resmi menjadi usul inisiatif DPR. Hal itu setelah disetujui pada rapat paripurna DPR. Semua fraksi menyetujui RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR. “Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi RUU usul DPR RI?,” tanya Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna, Selasa (21/3). “Setuju,” jawab peserta sidang.
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani mengatakan, hal tersebut menjadi kado terindah bagi para pekerja rumah tangga yang selama 19 tahun menantikan instrumen perlindungan atas keberadaan mereka. Netty menambahkan, keberadaan pekerja rumah tangga bukan hanya sekedar ada.namun dalam beberapa program nasional yang dicanangkan pemerintah, pekerja rumah tangga memiliki peran strategis dan berdampak positif pada upaya pencapaian program nasional. Salah satunya adalah percepatan penurunan stunting yang hari ini hampir semua penyiapan dan pengolahan serta penyajian asupan bergizi dilakukan oleh teman-teman pekerja rumah tangga di keluarga-keluarga Indonesia. Termasuk program nasional dalam rangka menyiapkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing. Salah satunya pendidikan anak usia dini.
Baca Juga: DPR Tunda Pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Ini Sebabnya “Mudah-mudahan dengan hadirnya instrumen perlindungan dalam bentuk RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang akan dibahas dalam waktu yang secepat-cepatnya, mudah-mudahan tidak ada lagi kekerasan yang menimpa teman-teman kita pekerja rumah tangga. Tidak ada lagi penelantaran dan pengabaian atas hak-hak mereka sebagai pekerja,” ucap Netty. Sementara itu, Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini mengatakan, langkah saat ini bukan merupakan gol terakhir karena RUU belum disahkan. Namun yang terjadi hari ini sudah menjadi kelegaan sendiri bagi para PRT. Setelah hari ini, RUU PPRT akan menjadi RUU inisiatif yang akan dibahas secara intensif untuk menjadi undang-undang. Tahap selanjutnya adalah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah yang akan dibahas intensif di DPR. “Kami menyambut gembira. Semoga tahap selanjutnya tidak sepanjang kemarin, kami tinggal menunggu DIM dari pemerintah untuk dibahas di DPR,” kata Lita. Anggraini.
Jala PRT mendorong pimpinan DPR RI untuk segera berkirim surat ke Presiden agar Presiden segera mengirimkan SurPres mendelegasikan Menteri terkait untuk melakukan pembahasan RUU PPRT bersama DPR Jala PRT juga meminta DPR untuk melanjutkan pembahasan RUU PPRT melalui Panja Baleg untuk memudahkan proses yang sudah berjalan, dan meminta semua fraksi aktif terlibat dalam pembahasan. “Mengapresiasi perjuangan banyak pihak termasuk organisasi masyarakat sipil, media dan masyarakat secara meluas yang mendukung perjuangan dan pengesahan RUU PPRT,” tutur Lita. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari