RUU Perlindungan PRT Lindungi dan Jamin Hak PRT



Jakarta. Anggota DPR RI Komisi IX dari Fraksi Golkar Poempida Hidayatullah menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) akan menjamin dan melindungi Hak-Hak PRT. Sebab, “RUU ini akan benar-benar mengatur hak-hak PRT mulai cuti kerja kerja, jam kerja dan lain sebagainya,” kata Poempida kepada KONTAN, Jumat (7/6).

Poempida menegaskan, sejak awal RUU Perlindungan PRT disusun, semangatnya adalah lebih memperhatikan kepentingan para pekerja rumahtangga. Mulai dari cuti kerja, jam kerja, dan hak-hak lainnya.

Ia berpandangan, selama ini banyak majikan yang semena-mena dan tidak bisa mengakomodir kepentingan pekerja rumahtangganya. "Nah, dengan adanya RUU ini, hak-hak PRT akan lebih terjamin," tegas Poempida.


Yang pasti, dia menambahkan, dengan adanya RUU ini, kelak derajat PRT akan terangkat. Poempida mencontohkan, di negara-negara Barat dikenal istilah 'butler'. Butler adalah pelayan senior yang mengakomodasi kebutuhan rumahtangga majikannya. Sebagai PRT, Butler memiliki posisi tawar yang tidak bisa diremehkan oleh sang majikan.

Dengan profesionalitas semacam itu, tidak menghalangi butler untuk menjalin kehangatan dengan keluarga majikan yang dia layaninya. "Tujuan pemikiran kami yaitu mengangkat harkat PRT ke level lebih profesional. Kalau di film Batman, ada Alfred. Dia adalah butler, hubungannya profesional. Hubungan emosional dengan bosnya dalam sekali, sudah seperti keluarga," ujar Poempida, memberi contoh.

Poempida menjelaskan, RUU Perlindungan PRT didasarkan atas Konvensi International Labour Organization (ILO) Tahun 2011. Konvensi tersebut sudah diratifikasi oleh Indonesia. Menurut dia, dengan adanya UU Perlindungan PRT, kelak advokasi PRT akan lebih terjamin legitimasinya.

Poempida optimistis, meskipun ada kontrak tertulis antara PRT dengan si pemberi kerja atau majikan, hal itu tidak akan membuat hubungan kekeluargaan semakin materialistis. Justru, dia berpendapat, dengan adanya regulasi yang jelas bisa menjamin perlakuan layak terhadap para PRT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan