Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat membentuk panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN). Sesuai kesepakatan, ditetapkan pembahasan Panja akan selesai dalam dua kali masa persidangan tahun ini. “Sesuai kesepakatan persidangan sebelumnya, setelah disusun jadwal bersama dalam pekan ini, Panja akan selesai dalam dua kali masa persidangan, “ ujar Menteri Ketenagakerjaan Menteri M Hanif Dhakiri, Rabu (3/2).
RUU perlindungan TKI akan selesai dua masa sidang
Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat membentuk panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN). Sesuai kesepakatan, ditetapkan pembahasan Panja akan selesai dalam dua kali masa persidangan tahun ini. “Sesuai kesepakatan persidangan sebelumnya, setelah disusun jadwal bersama dalam pekan ini, Panja akan selesai dalam dua kali masa persidangan, “ ujar Menteri Ketenagakerjaan Menteri M Hanif Dhakiri, Rabu (3/2).