JAKARTA. Cerita memilukan dari tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di negeri orang seakan tak pernah usai. Belum juga reda iklan jual obral TKI, kini seorang pekerja migran dikabarkan mengalami pelecehan seksual. Mirisnya, surat kabar setempat melansir korban diperkosa polisi di kantor polisi Malaysia, akhir pekan lalu. Memang, reaksi dan kecaman selalu datang pasca kejadian tragis yang membuktikan bahwa perlindungan terhadap para pahlawan devisa itu masih lemah. Payung hukum yang seharusnya menjamin dan melindungi hak-hak TKI di negara penempatan, bisa dibilang masih jauh api dari panggang. Lihat saja, Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negari (PPILN) masih tertahan di Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat (Pansus DPR). Pansus bakal membahasnya pertengahan bulan ini. Padahal, revisi terhadap UU 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI ini sudah diajukan sejak beberapa tahun lalu.
RUU Perlindungan TKI tertahan di DPR
JAKARTA. Cerita memilukan dari tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di negeri orang seakan tak pernah usai. Belum juga reda iklan jual obral TKI, kini seorang pekerja migran dikabarkan mengalami pelecehan seksual. Mirisnya, surat kabar setempat melansir korban diperkosa polisi di kantor polisi Malaysia, akhir pekan lalu. Memang, reaksi dan kecaman selalu datang pasca kejadian tragis yang membuktikan bahwa perlindungan terhadap para pahlawan devisa itu masih lemah. Payung hukum yang seharusnya menjamin dan melindungi hak-hak TKI di negara penempatan, bisa dibilang masih jauh api dari panggang. Lihat saja, Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negari (PPILN) masih tertahan di Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat (Pansus DPR). Pansus bakal membahasnya pertengahan bulan ini. Padahal, revisi terhadap UU 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI ini sudah diajukan sejak beberapa tahun lalu.