RUU perpajakan baru akan ada keringanan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan rancangan undang undang (RUU) baru mengenai perpajakan. Dalam RUU tersebut, pemerintah akan meringankan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar.

"Selama ini dikenakan sanksi 2% per bulan dari pajak yang kurang bayar, ini sangat memberatkan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat di Kantor Presiden, Selasa (3/9).

Baca Juga: Tarif PPh badan bakal turun menjadi 20% mulai tahun 2021


Sanksi tersebut dikenakan bagi wajib pajak yang kurang bayar. Berdasarkan RUU baru, sanksi akan diturunkan menjadi 1%. "Selama ini sanksi 2% dari pengenaan pajak. RUU ini akan diusulkan turun ke 1%," terang Sri Mulyani.

RUU juga memberikan relaksasi terhadap hak untuk kreditkan pajak masukan. Relaksasi diberikan bagi pengusaha yang menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) setelah sebelumnya bukan PKP.

"Berbagai pajak masukan yang selama ini tidak bisa dikreditkan, dalam RUU ini sekarang bisa dikreditkan, diklaim untuk kurangi kewajiban pajak," jelas Sri Mulyani.

Baca Juga: Kemenkeu mengaku belum ada rencana insentif pajak baru

Asla tahu saja, saat ini pemerintah tengah menyiapkan RUU baru yang akan membahas soal perpajakan.RUU tersebut untuk merespons kebutuhan ekonomi yang dinamis dan cepat dalam perubahan kebijakan fiskal di sejumlah negara.

Fokus RUU akan membuat kebijakan pajak yang kompetitif. RUU tersebut akan mengikuti contoh yang di internasional untuk menaikkan investasi dan ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat