KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan rancangan undang undang (RUU) baru mengenai perpajakan. Dalam RUU tersebut, pemerintah akan meringankan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar. "Selama ini dikenakan sanksi 2% per bulan dari pajak yang kurang bayar, ini sangat memberatkan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat di Kantor Presiden, Selasa (3/9). Baca Juga: Tarif PPh badan bakal turun menjadi 20% mulai tahun 2021
RUU perpajakan baru akan ada keringanan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan rancangan undang undang (RUU) baru mengenai perpajakan. Dalam RUU tersebut, pemerintah akan meringankan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar. "Selama ini dikenakan sanksi 2% per bulan dari pajak yang kurang bayar, ini sangat memberatkan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat di Kantor Presiden, Selasa (3/9). Baca Juga: Tarif PPh badan bakal turun menjadi 20% mulai tahun 2021