KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASEAN Agreement on Electronic Commerce atau Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Elektronik menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (7/9). "Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang persetujuan ASEAN tentang perdagangan melalui sistem elektronik dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Pimpinan Rapat Paripurna DPR dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (7/9). Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik merupakan payung hukum kerjasama pada sektor e-commerce antara pemerintah di ASEAN, dalam rangka mendorong peningkatan nilai perdagangan, daya saing pelaku usaha dalam negeri serta memperluas kerjasama melalui pemanfaatan e-commerce di ASEAN.
RUU persetujuan ASEAN tentang perdagangan elektronik resmi disahkan menjadi UU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASEAN Agreement on Electronic Commerce atau Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Elektronik menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (7/9). "Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang persetujuan ASEAN tentang perdagangan melalui sistem elektronik dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Pimpinan Rapat Paripurna DPR dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (7/9). Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik merupakan payung hukum kerjasama pada sektor e-commerce antara pemerintah di ASEAN, dalam rangka mendorong peningkatan nilai perdagangan, daya saing pelaku usaha dalam negeri serta memperluas kerjasama melalui pemanfaatan e-commerce di ASEAN.