RUU persetujuan ASEAN tentang perdagangan elektronik resmi disahkan menjadi UU



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASEAN Agreement on Electronic Commerce atau Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Elektronik menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (7/9).

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang persetujuan ASEAN tentang perdagangan melalui sistem elektronik dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Pimpinan Rapat Paripurna DPR dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (7/9).

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik merupakan payung hukum kerjasama pada sektor e-commerce antara pemerintah di ASEAN, dalam rangka mendorong peningkatan nilai perdagangan, daya saing pelaku usaha dalam negeri serta memperluas kerjasama melalui pemanfaatan e-commerce di ASEAN.


"Persetujuan ini akan menjadi bagian transformasi Indonesia sebagai suatu ekonomi digital yang maju dan pada akhirnya dapat membantu mewujudkan kesejahteraan umum," kata Johnny.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal berpesan, salah satu aspek penting dari implementasi dari Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Elektronik ialah pemerintah harus tetap memperhatikan aspek negatif dalam menjalankan persetujuan tersebut, sehingga tetap dapat mengedepankan kepentingan nasional.

Baca Juga: Pasar E-Commerce ASEAN Bakal Terbuka Lebar

Selain itu, Komisi VI DPR RI juga menekankan agar pemerintah menyiapkan program nasional baik jangka pendek, menengah maupun panjang agar para pelaku usaha di Indonesia terutama UMKM dapat bersaing di tingkat ASEAN.

"Pemerintah juga diharapkan agar senantiasa melakukan sosialisasi tentang persetujuan ini agar para pelaku di Indonesia dan seluruh pemangku kepentingan di Indonesia dapat memanfaatkan perdagangan melalui sistem elektronik (PSME) di kawasan ASEAN untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia," jelasnya.

Komisi VI DPR RI juga mendesak agar pemerintah mempercepat proses pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi. Mengingat bahwa RUU tentang Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik erat kaitannya dengan transaksi perdagangan antar wilayah ASEAN melalui perdagangan sistem elektronik.

Maka Hekal menegaskan, penting bagi pemerintah untuk memperhatikan perlindungan terhadap data pribadi para konsumen.

"Meskipun negara-negara ASEAN mengetahui pentingnya dan mendorong, mengijinkan informasi untuk dapat dikirim melampaui batas negara secara elektronik. Namun dalam pelaksanaannya PMSE tetap harus tunduk pada peraturan perundang-undangan masing-masing negara anggota ASEAN," tegasnya.

Selanjutnya: AAEC diharapkan mampu tingkatkan nilai perdagangan barang dan jasa lewat PMSE

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .