KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan diperkirakan bakal rampung tahun ini. Beleid yang mengatur soal reformasi agraria ini salah satunya bakal mengatur soal mediasi lahan sengketa di pengadilan lahan. "Kami sedang membuat RUU agar ada mediasi saat terjadi sengketa lahan, jadi ketika sudah sama-sama setuju di pengadilan, maka sengketa selesai," jelas Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil, Jumat lalu (23/3). Asal tahu saja, Kementerian ATR/BPN telah ditunjuk sebagai perwakilan dan menjadi koordinator instansi pemerintah dalam pembahasan beleid ini dengan DPR. Sebelumnya, Kementrian ATR/BPN telah memberikan empat poin rekomendasi kepada DPR.
Pertama, peran negara dalam penguasaan dan pengelolaan tanah perlu diperkuat. Kedua, lebih menciptakan kepastian hukum bidang pertanahan. Ketiga, melibatkan masyarakat dalam kebijakan pemanfaatan tanah. Dengan begitu masyarakat bisa aktif memberi masukan dalam program pertanahan yang digulirkan pemerintah, sekaligus mencegah penggunaan kekuatan yang berpotensi merampas tanah masyarakat. Keempat, semakin mendekatkan pelayanan di bidang pertanahan kepada masyarakat.