KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengatur luas kepemilikan tanah oleh pihak tertentu. Pengaturan akan mereka masukkan ke dalam Rancangan Undang- undang Pertanahan (RUU Pertanahan). Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, pengaturan perlu dilakukan agar nantinya penguasaan tanah di Indonesia adil dan tidak dikuasai oleh segelintir orang. "Akan ada pengaturan, intinya kepemilikan tanah akan lebih berkeadilan," katanya di Komplek Istana Negara, Kamis (9/11). Sekadar mengingatkan, wacana pengaturan luas kepemilikan tanah sebenarnya sudah direncanakan masuk dalam draft RUU Pertanahan versi DPR pada periode masa jabatan 2009-2014. Dalam pasal 27 draft RUU Pertanahan yang sempat didapat Kontan.co.id saat itu, pengaturan rencananya dilakukan dengan membatasi lahan hak guna usaha (HGU).
RUU Pertanahan, luas lahan akan diatur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengatur luas kepemilikan tanah oleh pihak tertentu. Pengaturan akan mereka masukkan ke dalam Rancangan Undang- undang Pertanahan (RUU Pertanahan). Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, pengaturan perlu dilakukan agar nantinya penguasaan tanah di Indonesia adil dan tidak dikuasai oleh segelintir orang. "Akan ada pengaturan, intinya kepemilikan tanah akan lebih berkeadilan," katanya di Komplek Istana Negara, Kamis (9/11). Sekadar mengingatkan, wacana pengaturan luas kepemilikan tanah sebenarnya sudah direncanakan masuk dalam draft RUU Pertanahan versi DPR pada periode masa jabatan 2009-2014. Dalam pasal 27 draft RUU Pertanahan yang sempat didapat Kontan.co.id saat itu, pengaturan rencananya dilakukan dengan membatasi lahan hak guna usaha (HGU).