JAKARTA. Tampaknya penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pertanahan masih terkatung-katung. Pasalnya, sejauh ini pemerintah belum juga menyelesaikan daftar invetarisasi masalah (DIM) RUU Pertanahan. DIM merupakan modal utama penyusunan sebuah RUU. DIM biasanya berisi pokok-pokok permasalahan dan kebijakan atas RUU. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kementerian ATR/BPN) menyatakan sudah menyelesaikan kajian DIM RUU Pertanahan. Namun hal itu masih harus menempuh jalan yang panjang lagi karena dibahas dengan Kementerian terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pertanian.
RUU Pertanahan molor lagi
JAKARTA. Tampaknya penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pertanahan masih terkatung-katung. Pasalnya, sejauh ini pemerintah belum juga menyelesaikan daftar invetarisasi masalah (DIM) RUU Pertanahan. DIM merupakan modal utama penyusunan sebuah RUU. DIM biasanya berisi pokok-pokok permasalahan dan kebijakan atas RUU. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kementerian ATR/BPN) menyatakan sudah menyelesaikan kajian DIM RUU Pertanahan. Namun hal itu masih harus menempuh jalan yang panjang lagi karena dibahas dengan Kementerian terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pertanian.