JAKARTA. Proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat RI mendapat sorotan. Kali ini, sorotan disampaikan pengamat hukum dari Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Tubagus Haryo. Menurut Tubagus, subtansi RUU Pertembakauan telah diatur oleh peraturan perundangan-undangan lain, sehingga tak perlu ada aturan lainnya agar tidak tumpang tindih. "RUU Pertembakauan tidak memiliki urgensi sehingga proses pembahasannya perlu dihentikan," tutur Tubagus Haryo dalam siaran pers yang diterima KONTAN di Jakarta, Senin (9/12). Para penyusun RUU Pertembakauan beralasan, penyusunan RUU Pertembakauan dilakukan untuk melindungi petani tembakau. Padahal, kata Tubagus, perlindungan petani tembakau telah diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Petani yang telah disahkan September 2013.
RUU Pertembakauan bisa bikin tumpang tindih aturan
JAKARTA. Proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat RI mendapat sorotan. Kali ini, sorotan disampaikan pengamat hukum dari Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Tubagus Haryo. Menurut Tubagus, subtansi RUU Pertembakauan telah diatur oleh peraturan perundangan-undangan lain, sehingga tak perlu ada aturan lainnya agar tidak tumpang tindih. "RUU Pertembakauan tidak memiliki urgensi sehingga proses pembahasannya perlu dihentikan," tutur Tubagus Haryo dalam siaran pers yang diterima KONTAN di Jakarta, Senin (9/12). Para penyusun RUU Pertembakauan beralasan, penyusunan RUU Pertembakauan dilakukan untuk melindungi petani tembakau. Padahal, kata Tubagus, perlindungan petani tembakau telah diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Petani yang telah disahkan September 2013.