KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali membuka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan yang sempat ditolak Presiden Joko Widodo pada tahun lalu. DPR disarankan merombak total draft RUU tersebut jika masih ingin pembahasan berlanjut. Pasalnya, banyak aturan di RUU Pertembakauan sudah diatur dalam UU yang lain. Pembahasan ini dilakukan oleh panitia khusus (pansus) DPR dengan mengundang perwakilan pemerintah dan pakar. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan, alasan pemerintah menolak pembahasan itu karena menemukan banyak persinggungan isi RUU Pertembakauan dengan UU lain yang sudah ada. "Totalnya ada 15 UU yang bersinggungan. Termasuk UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai dan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan," jelas Heru saat rapat dengar pendapat dengan Pansus DPR, Rabu (24/1).
RUU Pertembakauan harus dirombak total untuk dibahas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali membuka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan yang sempat ditolak Presiden Joko Widodo pada tahun lalu. DPR disarankan merombak total draft RUU tersebut jika masih ingin pembahasan berlanjut. Pasalnya, banyak aturan di RUU Pertembakauan sudah diatur dalam UU yang lain. Pembahasan ini dilakukan oleh panitia khusus (pansus) DPR dengan mengundang perwakilan pemerintah dan pakar. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan, alasan pemerintah menolak pembahasan itu karena menemukan banyak persinggungan isi RUU Pertembakauan dengan UU lain yang sudah ada. "Totalnya ada 15 UU yang bersinggungan. Termasuk UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai dan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan," jelas Heru saat rapat dengar pendapat dengan Pansus DPR, Rabu (24/1).