JAKARTA. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bisa melindungi petani tembakau dari para tengkulak dan pihak lain. “Tidak diperlukan RUU Pertembakauan, sudah cukup UU 19 tahun 2013,” kata Elfarisna, dosen Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), dalam seminar nasional di Universitas Muhammadiyah Jakarta di Tangerang Selatan, Banten. Berbagai penelitian lapangan yang juga dipaparkan pada seminar ini menunjukkan bahwa petani mengalami kesulitan terkait dengan tata niaga tembakau. Pasar tembakau yang bersifat monopsoni, memunculkan beberapa persoalan. Petani tidak bisa langsung menjual kepada pabrik, namun harus melalui tengkulak, grader dan pedagang besar. Pada persoalan harga, Petani tidak pernah tahu bagaimana grader menentukan harga daun tembakau sehingga posisi tawar petani berada pada posisi yang lemah. Harga tembakau berlapis-lapis tergantung dari kualitas daun tembakau dari terbawah hingga teratas antara Rp 10.000 hingga Rp 70.000 per kilogram. Bahkan ada yang hingga harga anjlok pada Rp 4.000.
RUU Pertembakauan masih mengundang polemik
JAKARTA. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bisa melindungi petani tembakau dari para tengkulak dan pihak lain. “Tidak diperlukan RUU Pertembakauan, sudah cukup UU 19 tahun 2013,” kata Elfarisna, dosen Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), dalam seminar nasional di Universitas Muhammadiyah Jakarta di Tangerang Selatan, Banten. Berbagai penelitian lapangan yang juga dipaparkan pada seminar ini menunjukkan bahwa petani mengalami kesulitan terkait dengan tata niaga tembakau. Pasar tembakau yang bersifat monopsoni, memunculkan beberapa persoalan. Petani tidak bisa langsung menjual kepada pabrik, namun harus melalui tengkulak, grader dan pedagang besar. Pada persoalan harga, Petani tidak pernah tahu bagaimana grader menentukan harga daun tembakau sehingga posisi tawar petani berada pada posisi yang lemah. Harga tembakau berlapis-lapis tergantung dari kualitas daun tembakau dari terbawah hingga teratas antara Rp 10.000 hingga Rp 70.000 per kilogram. Bahkan ada yang hingga harga anjlok pada Rp 4.000.