KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali merivisi beleid Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Perubahan frasa ini disebut juga dengan beleid harmonisasi RUU Perubahan P2SK, dan telah dibawa ke Sidang Paripurna Kamis siang (2/10) Dalam beleid harmonisasi terbaru per 1 Oktober 2025, DPR tak lagi mencampuri secara langsung proses pemberhentian pimpinan lembaga independen seperti BI, OJK, dan LPS. Tapi hanya melakukan fungsi pengawasan kinerja regulator tersebut.
RUU Perubahan P2SK Diharmonisasi, DPR Tak Lagi Campuri Independensi BI, OJK dan LPS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali merivisi beleid Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Perubahan frasa ini disebut juga dengan beleid harmonisasi RUU Perubahan P2SK, dan telah dibawa ke Sidang Paripurna Kamis siang (2/10) Dalam beleid harmonisasi terbaru per 1 Oktober 2025, DPR tak lagi mencampuri secara langsung proses pemberhentian pimpinan lembaga independen seperti BI, OJK, dan LPS. Tapi hanya melakukan fungsi pengawasan kinerja regulator tersebut.
TAG: