KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VIII DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pondok Pesantren dan Pendidikan Agama dapat disahkan menjadi undang-undang pada Agustus 2019 mendatang atau dua bulan sebelum masa jabatan anggota DPR periode tahun 2014-2019 habis. Adapun subtansi RUU ini salah satunya akan lebih fokus pada pengakuan negara terhadap eksistensi pesantren dan pendidikan agama yang selama ini telah mengakar di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya, selama ini negara masih belum memperhatikan dengan baik eksistensi pesantren, dari sisi sarana dan prasarana, pembiayaan maupun tenaga kependidikannya. Bagi kalangan pesantren, RUU Pesantren ini penting untuk kemajuan pesantren ke depannya. Sebab, jika menggunakan UU Sisdiknas, maka pesantren akan telantar atau terbengkelai terus karena selama ini pemihakan ditujukan terutama kepada sekolah formal. Bagaimanapun juga pesantren memiliki kekhasan dan merupakan lembaga jenuin yang tumbuh di Indonesia. Atas dasar itu, untuk mengetahui lebih jauh mengenai perkembangan pembahasan RUU Pesantren dan isu-isu krusial yang menjadi perdebatan selama ini, Ansoruna Business School Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor bersama Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyelenggarakan Diskusi Tematik: Telaah Kritis RUU Pesantren di Hotel Golde Boutique, Jakarta, Sabtu (20/7/2019). Acara dibuka oleh Ketua Fraksi PKB di MPR RI Jazilul Fawaid. Dalam diskusi ini juga menghadirkan pembicara Dr. Ainur Rofiq, Kasubdit Pendidikan Pesantren Direktorat Pendidikan Diniah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Fahsin (Ketua Bid. Pesantren PP GP Ansor), dan Ali Subhan (Pengurus Ansoruna Business School).
RUU Pesantren, upaya negara mengakui eksistensi pendidikan pondok pesantren
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VIII DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pondok Pesantren dan Pendidikan Agama dapat disahkan menjadi undang-undang pada Agustus 2019 mendatang atau dua bulan sebelum masa jabatan anggota DPR periode tahun 2014-2019 habis. Adapun subtansi RUU ini salah satunya akan lebih fokus pada pengakuan negara terhadap eksistensi pesantren dan pendidikan agama yang selama ini telah mengakar di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya, selama ini negara masih belum memperhatikan dengan baik eksistensi pesantren, dari sisi sarana dan prasarana, pembiayaan maupun tenaga kependidikannya. Bagi kalangan pesantren, RUU Pesantren ini penting untuk kemajuan pesantren ke depannya. Sebab, jika menggunakan UU Sisdiknas, maka pesantren akan telantar atau terbengkelai terus karena selama ini pemihakan ditujukan terutama kepada sekolah formal. Bagaimanapun juga pesantren memiliki kekhasan dan merupakan lembaga jenuin yang tumbuh di Indonesia. Atas dasar itu, untuk mengetahui lebih jauh mengenai perkembangan pembahasan RUU Pesantren dan isu-isu krusial yang menjadi perdebatan selama ini, Ansoruna Business School Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor bersama Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyelenggarakan Diskusi Tematik: Telaah Kritis RUU Pesantren di Hotel Golde Boutique, Jakarta, Sabtu (20/7/2019). Acara dibuka oleh Ketua Fraksi PKB di MPR RI Jazilul Fawaid. Dalam diskusi ini juga menghadirkan pembicara Dr. Ainur Rofiq, Kasubdit Pendidikan Pesantren Direktorat Pendidikan Diniah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Fahsin (Ketua Bid. Pesantren PP GP Ansor), dan Ali Subhan (Pengurus Ansoruna Business School).