KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menyiapkan status hukum khusus bagi Lembaga Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (LP PFII). Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), lembaga tersebut diatur tidak dapat dipailitkan, sementara asetnya juga tidak dapat disita oleh pihak mana pun, kecuali aset yang telah dijaminkan untuk pinjaman. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 16 RUU PFII yang saat ini tengah dibahas pemerintah bersama DPR. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa keuntungan maupun kerugian yang timbul dari kegiatan LP PFII sepenuhnya menjadi tanggung jawab LP PFII. Selain itu, pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap aset LP PFII, kecuali atas aset yang telah dijaminkan dalam rangka memperoleh pinjaman.
RUU PFII Atur LP PFII Tak Bisa Dipailitkan, Asetnya Juga Tak Bisa Disita
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menyiapkan status hukum khusus bagi Lembaga Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (LP PFII). Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), lembaga tersebut diatur tidak dapat dipailitkan, sementara asetnya juga tidak dapat disita oleh pihak mana pun, kecuali aset yang telah dijaminkan untuk pinjaman. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 16 RUU PFII yang saat ini tengah dibahas pemerintah bersama DPR. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa keuntungan maupun kerugian yang timbul dari kegiatan LP PFII sepenuhnya menjadi tanggung jawab LP PFII. Selain itu, pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap aset LP PFII, kecuali atas aset yang telah dijaminkan dalam rangka memperoleh pinjaman.