RUU PFII Dikebut Rampung Juli, Prabowo Mau Umumkan dalam Pidato 17 Agustus



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah dan DPR RI mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) agar rampung pada Juli 2026. Jika sesuai target, Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan pembentukan pusat finansial internasional tersebut dalam pidato kenegaraan pada 17 Agustus mendatang.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah menargetkan RUU PFII dapat disahkan bulan ini sehingga implementasinya bisa segera dimulai sebelum akhir tahun.

"Juli kan undang-undangnya selesai. Agustus Presiden mengharapkan bisa dibacakan di pidato Presiden. Saya pikir akhir tahun ini akan jalan. Memang akan dikebut," ujar Purbaya kepada awak media di Gedung DPR RI, Kamis (2/7).


Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat menjadwalkan pembahasan tingkat I rampung pada 20 Juli dan pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR pada 21 Juli 2026.

Baca Juga: Sport Tourism Tumbuh 8%, Pemerintah Kejar Status Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup

Purbaya menjelaskan, pemerintah tengah menyiapkan berbagai insentif agar PFII mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan internasional. Selain fasilitas perpajakan, pemerintah juga akan menawarkan berbagai insentif lain yang dapat menarik minat investor global.

"Nanti kita lihat semua insentif yang membuat PFII ini lebih berdaya saing secara internasional. Memang selain insentif pajak, ada macam-macam," katanya.

Sementara itu, lokasi PFII masih dalam tahap pembahasan. Bali menjadi salah satu alternatif yang dipertimbangkan, meski pemerintah juga membuka opsi lokasi lain. Adapun Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai belum menjadi pilihan karena aktivitas ekonominya masih berkembang.

"Masih dibahas. Ada alternatif mungkin beberapa di Bali, tapi mungkin ada beberapa titik juga. Yang jelas kita akan cari tempat yang paling comfortable untuk international investor," ujarnya.

Dalam merancang PFII, pemerintah akan mengacu pada praktik terbaik sejumlah pusat keuangan internasional, terutama kawasan keuangan khusus seperti Dubai dan Abu Dhabi.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI, Purbaya menegaskan, pembentukan PFII merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan perekonomian yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global, sebagaimana tertuang dalam program Asta Cita Presiden Prabowo.

Menurutnya, keberadaan pusat finansial internasional diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, mendorong inovasi jasa keuangan, meningkatkan investasi, memperluas akses pembiayaan bagi sektor prioritas dan proyek strategis nasional, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia," kata Purbaya saat menyampaikan keterangan pemerintah dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (2/7/2026).

Purbaya menyebut perkembangan ekonomi global menunjukkan bahwa pusat-pusat keuangan internasional telah menjadi instrumen penting bagi banyak negara untuk menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, mempercepat inovasi sektor jasa keuangan, serta memperkuat posisi dalam rantai nilai ekonomi global.

Menurut Purbaya, Indonesia memiliki modal besar untuk mengambil peran tersebut, mulai dari ukuran ekonomi yang besar, pasar domestik yang luas, posisi geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, hingga prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Namun hingga kini Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus dengan standar tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, dan daya saing setara pusat-pusat keuangan dunia. Karena itu, pemerintah mengusulkan pembentukan PFII sebagai kawasan dengan pengaturan khusus untuk mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global.

Untuk mendukung operasionalnya, pemerintah juga mengusulkan pembentukan kelembagaan yang bertugas menyelenggarakan, mengelola, mengawasi, hingga menyelesaikan sengketa di kawasan PFII. Seluruh kelembagaan tersebut akan dibangun berdasarkan prinsip profesionalisme, independensi, tata kelola yang baik, serta kepastian hukum.

Purbaya berharap pembahasan RUU PFII bersama DPR dapat berjalan secara konstruktif sehingga menghasilkan landasan hukum yang mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia dan memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan internasional di kawasan.

"Pemerintah berharap pembahasan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat menghasilkan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan dengan tetap memperhatikan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," pungkas Purbaya.

Baca Juga: Purbaya: SAL Akhir 2025 Capai Rp 438 Triliun, Cukup untuk Hadapi Gejolak Ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News