RUU PFII Masih Digodok, Pemerintah Tetap Ikuti Standar Global Minimum Tax



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) masih terus dimatangkan, termasuk mengenai skema insentif perpajakan yang tetap harus sejalan dengan ketentuan Global Minimum Tax (GMT).

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin mengatakan, pemerintah tengah menyusun desain insentif agar kawasan PFII tetap kompetitif dibandingkan pusat keuangan internasional lain, namun tetap memenuhi standar perpajakan global.

"Prinsipnya kita juga harus comply dengan standar internasional. Global minimum tax itu tetap harus kita patuhi," ujar Herman kepada awak media di Gedung DPR RI, Rabu (8/7/2026). 


Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Pembentukan PFII Tidak Libatkan APBN, Tapi Andalkan Danantara

Menurut Herman, pemerintah tidak ingin praktik race to the bottom, yakni persaingan antarnegara dengan terus menurunkan tarif pajak untuk menarik investasi. 

"Enggak bisa semua dibuat mentok. Nanti pasti ada protes dari negara lain. Karena itu, kita harus tetap mengikuti aturan global minimum tax," katanya.

Meski demikian, Herman menegaskan pemerintah tetap akan merancang insentif yang mampu meningkatkan daya saing PFII terhadap berbagai pusat keuangan internasional.

"Intinya kita harus bisa bersaing dengan financial center yang lain. Detail insentifnya masih disusun bersama DPR," ujarnya. 

Herman menjelaskan, pembahasan RUU PFII saat ini masih berada pada tahap awal. Pemerintah baru menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan bersama DPR.

Baca Juga: Danantara Diusulkan Jadi Modal Awal PFII, Ekonom Maybank: Perlu Dikaji Lagi

Ia mengatakan, substansi dalam DIM masih sangat terbuka untuk mengalami perubahan seiring pembahasan dengan DPR maupun masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

"Ada kemungkinan berubah, ada yang ditambahkan, tergantung masukan dari DPR maupun hasil rapat dengar pendapat umum," katanya.

Lokasi Belum Diputuskan

Herman juga memastikan pemerintah belum menetapkan lokasi kawasan PFII. Dalam rancangan undang-undang, lokasi hanya disebut berada di wilayah Indonesia tanpa menyebut daerah tertentu. 

"Di undang-undang tidak ditentukan tempatnya di mana. Intinya nanti berada di Indonesia," ujarnya.

Selain itu, pemerintah menegaskan kawasan PFII akan menerapkan standar internasional yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas, termasuk pencucian uang maupun pengalihan aset secara ilegal.

Menurut Herman, seluruh pelaku usaha yang ingin beroperasi di kawasan tersebut wajib memenuhi berbagai persyaratan regulator internasional.

Baca Juga: Masa Depan Pusat Finansial (PFII): Pengelolaan Reputasi Jadi Taruhan Utama Indonesia

"Financial center itu ketat. Harus tunduk pada regulator internasional. Screening-nya juga harus ketat karena kita mengikuti global standard," katanya.

Ia menambahkan, pemerintah ingin menjadikan PFII tidak sekadar sebagai pusat jasa keuangan, tetapi juga sebagai sarana menarik pendanaan jangka panjang untuk membiayai berbagai proyek strategis nasional.

"Indonesia punya sumber daya alam yang besar. Harapannya, financial center ini bisa menjadi tempat pembiayaan proyek-proyek strategis sehingga investasi asing bisa masuk lebih cepat dengan menggunakan praktik berstandar internasional," jelas Herman.

Pemerintah juga masih mengkaji struktur akhir PFII, termasuk konsep pengembangannya. Namun untuk tahap awal, pemerintah berencana membentuk satu kawasan terlebih dahulu sebelum melakukan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga: Ini Sederet Tugas dan Kewenangan Superior Dewan PFII dan LP PFII

"Yang penting workable dulu. Kita ingin pendanaan jangka panjang itu bisa masuk ke Indonesia," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News