KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah pemberian berbagai fasilitas insentif untuk menarik investasi dan menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan internasional yang kompetitif. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pembentukan PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK). Aturan tersebut mengamanatkan agar ketentuan mengenai penyelenggaraan PFII diatur melalui undang-undang tersendiri. "Undang-undang ini mengatur pembentukan dan penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai suatu wilayah yang memiliki kemandirian dan kekhususan tertentu, serta didukung oleh kelembagaan yang independen, modern, dan berstandar internasional guna mendukung penyelenggaraan kegiatan sektor keuangan dan kegiatan usaha lainnya yang berorientasi global," ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (20/7/2026).
RUU PFII Segera Disahkan Jadi UU, Ini Sederet Insentif untuk Tarik Investasi ke RI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah pemberian berbagai fasilitas insentif untuk menarik investasi dan menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan internasional yang kompetitif. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pembentukan PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK). Aturan tersebut mengamanatkan agar ketentuan mengenai penyelenggaraan PFII diatur melalui undang-undang tersendiri. "Undang-undang ini mengatur pembentukan dan penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai suatu wilayah yang memiliki kemandirian dan kekhususan tertentu, serta didukung oleh kelembagaan yang independen, modern, dan berstandar internasional guna mendukung penyelenggaraan kegiatan sektor keuangan dan kegiatan usaha lainnya yang berorientasi global," ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (20/7/2026).