JAKARTA. Draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) memasukkan rumusan pelarangan majunya seorang calon kepala daerah yang masih memiliki hubungan darah sampai satu tingkat dengan kepala daerah aktif. Rumusan ini dibuat untuk memutus politik dinasti. "Mayoritas (fraksi) sepakat satu tingkat dilarang," kata Ketua Panitia Kerja RUU Pilkada, Abdul Hakam Naja, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (11/9) malam. Hakam menjelaskan, maksud hubungan darah satu tingkat itu adalah antara anak dengan ayah atau ibunya, atau antara adik dengan kakaknya. Secara tegas, aturan ini juga melarang suami dan istri maju secagai calon kepala daerah di wilayah yang sama.
RUU Pilkada rumuskan penangkal politik dinasti
JAKARTA. Draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) memasukkan rumusan pelarangan majunya seorang calon kepala daerah yang masih memiliki hubungan darah sampai satu tingkat dengan kepala daerah aktif. Rumusan ini dibuat untuk memutus politik dinasti. "Mayoritas (fraksi) sepakat satu tingkat dilarang," kata Ketua Panitia Kerja RUU Pilkada, Abdul Hakam Naja, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (11/9) malam. Hakam menjelaskan, maksud hubungan darah satu tingkat itu adalah antara anak dengan ayah atau ibunya, atau antara adik dengan kakaknya. Secara tegas, aturan ini juga melarang suami dan istri maju secagai calon kepala daerah di wilayah yang sama.