JAKARTA. Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat akan meminta masukan kepada pakar dan juga perguruan tinggi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu Presiden (RUU Pilpres). Sebab, hasil rapat internal Baleg masih belum menemukan titik terang mengenai rancangan perubahan RUU tersebut. Ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono mengatakan, pihaknya masih melakukan penghimpunan daftar inventaris masalah (DIM) terkait RUU ini. "Kami akan mengundang perguruan tinggi untuk menilai kelayakan RUU Pilpres," tutur Ignatius di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/9). Menurut politisi partai Demokrat ini, terdapat satu subtansi yang harus disesuaikan terhadap perubahan Undang-Undang Pemilihan Legislatif, Pilpres dan terhadap keputusan Makamah Konstitusi (MK). Tetapi apabila masalah tersebut tidak substansial, maka tidak diperlukan revisi setiap lima tahun sekali. Ignatius mengatakan, pihaknya akan mengundang dua perguruan tinggi negeri untuk membahas hal ini. Pertama adalah Universitas Indonesia dan juga Universitas Diponegoro. Selain itu, Baleg DPR juga akan melakukan kunjungan ke Universitas Gajah Mada, Universitas Sriwijaya dan juga Universitas Samratulangi, guna mendapatkan masukan. "Untuk ketiga universitas yang kami sebut terakhir itu, kunjungannya masih kami rencanakan. Selain itu, kami juga akan meminta masukan dari pemerintah daerah setempat, kejaksaan serta kepolisian," ungkap Ignatius.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
RUU Pilpres mandeg, DPR minta masukan universitas
JAKARTA. Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat akan meminta masukan kepada pakar dan juga perguruan tinggi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu Presiden (RUU Pilpres). Sebab, hasil rapat internal Baleg masih belum menemukan titik terang mengenai rancangan perubahan RUU tersebut. Ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono mengatakan, pihaknya masih melakukan penghimpunan daftar inventaris masalah (DIM) terkait RUU ini. "Kami akan mengundang perguruan tinggi untuk menilai kelayakan RUU Pilpres," tutur Ignatius di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/9). Menurut politisi partai Demokrat ini, terdapat satu subtansi yang harus disesuaikan terhadap perubahan Undang-Undang Pemilihan Legislatif, Pilpres dan terhadap keputusan Makamah Konstitusi (MK). Tetapi apabila masalah tersebut tidak substansial, maka tidak diperlukan revisi setiap lima tahun sekali. Ignatius mengatakan, pihaknya akan mengundang dua perguruan tinggi negeri untuk membahas hal ini. Pertama adalah Universitas Indonesia dan juga Universitas Diponegoro. Selain itu, Baleg DPR juga akan melakukan kunjungan ke Universitas Gajah Mada, Universitas Sriwijaya dan juga Universitas Samratulangi, guna mendapatkan masukan. "Untuk ketiga universitas yang kami sebut terakhir itu, kunjungannya masih kami rencanakan. Selain itu, kami juga akan meminta masukan dari pemerintah daerah setempat, kejaksaan serta kepolisian," ungkap Ignatius.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News