KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kembali bergulir. Hari ini, Kamis (24/5) panitia kerja RUU PNBP melakukan rapat bersama perwakilan pemerintah dari Kementerian Keuangan (Kemkeu). Dari rapat yang berlangsung tertutup itu, tidak banyak hal baru yang diungkapkan terkait RUU ini. Ditemui usai rapat, Sekjen Kemkeu Hadiyanto mengatakan, nantinya RUU ini bakal memuat tarif PNBP untuk komoditas yang harganya fluktuatif akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dirjen Anggaran Kemkeu Askolani menambahkan, tarif PNBP untuk komoditas dengan harga fluktuatif ini diajukan oleh pemerintah.
RUU PNBP, nantinya penentuan tarif lebih fleksibel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kembali bergulir. Hari ini, Kamis (24/5) panitia kerja RUU PNBP melakukan rapat bersama perwakilan pemerintah dari Kementerian Keuangan (Kemkeu). Dari rapat yang berlangsung tertutup itu, tidak banyak hal baru yang diungkapkan terkait RUU ini. Ditemui usai rapat, Sekjen Kemkeu Hadiyanto mengatakan, nantinya RUU ini bakal memuat tarif PNBP untuk komoditas yang harganya fluktuatif akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dirjen Anggaran Kemkeu Askolani menambahkan, tarif PNBP untuk komoditas dengan harga fluktuatif ini diajukan oleh pemerintah.