KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menyoroti penjualan obat dalam sistem elektronik atau e-farmasi. Ketua Umum PP IAI, Nurul Falah Eddy Pariang menilai saat ini e-farmasi telah berkembang di Indonesia. Oleh karena itu perlu ada regulasi yang mengatur hal tersebut. "Kita harus memberi iklim yang baik kepada startup ini sepanjang regulasi mengatur, saat ini regulasi belum sampai disitu," ujar Nurul saat rapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (29/9). IAI dimintai masukan dalam pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Nurul bilang, telah ada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengatur soal ini. Namun, penjualan obat melalui sistem elektronik masih belum diatur oleh Kementerian Kesehatan.
RUU POM, Ikatan Apoteker usulkan pengaturan penjualan obat via elektronik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menyoroti penjualan obat dalam sistem elektronik atau e-farmasi. Ketua Umum PP IAI, Nurul Falah Eddy Pariang menilai saat ini e-farmasi telah berkembang di Indonesia. Oleh karena itu perlu ada regulasi yang mengatur hal tersebut. "Kita harus memberi iklim yang baik kepada startup ini sepanjang regulasi mengatur, saat ini regulasi belum sampai disitu," ujar Nurul saat rapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (29/9). IAI dimintai masukan dalam pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Nurul bilang, telah ada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengatur soal ini. Namun, penjualan obat melalui sistem elektronik masih belum diatur oleh Kementerian Kesehatan.