Jakarta. Peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam mekanisme pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan sangatlah penting. Sebab, menurut Rancangan Undang-undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), LPS menjadi lembaga yang berhak melakukan restrukturisasi Bank yang berdampak sistemik ketika krisis. Restrukturisasi itu, bisa dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari mengambil alih harta dan kekayaan bank, hingga melikuidasinya. Atau dengan mengelola aset, dan mengubah kewajiban menjadi aset sebuah bank. Hal itu dilakukan, supaya kondisi keuangan bank tidak memburuk, dan berdampak mengganggu stabilitas sistem keuangan. Namun, dengan tanggung jawab besar itu seperti, LPS tidak mendapat proteksi yang cukup.
RUU PPKSK dianggap tak lindungi LPS
Jakarta. Peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam mekanisme pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan sangatlah penting. Sebab, menurut Rancangan Undang-undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), LPS menjadi lembaga yang berhak melakukan restrukturisasi Bank yang berdampak sistemik ketika krisis. Restrukturisasi itu, bisa dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari mengambil alih harta dan kekayaan bank, hingga melikuidasinya. Atau dengan mengelola aset, dan mengubah kewajiban menjadi aset sebuah bank. Hal itu dilakukan, supaya kondisi keuangan bank tidak memburuk, dan berdampak mengganggu stabilitas sistem keuangan. Namun, dengan tanggung jawab besar itu seperti, LPS tidak mendapat proteksi yang cukup.