JAKARTA. Rancangan undang-undang tentang pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan (PPKSK) sudah disetujui di komisi XI, atau pada tingkat pertama. Dalam rapat kerja antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah hari ini, semua fraksi menyatakan persetujuanĀ atas beleid tersebut. Karena telah mendapatkan persetujuan pada pembahasan tingkat I, RUU PPKSK hari ini akan dibahas pada tingkat ke-II atau paripurna. Ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan, sidang paripurna akan dilaksanakan sore ini. (Cek poin-poin RUU PPKSK di sini)
RUU PPKSK disetujui, meluncur ke paripurna
JAKARTA. Rancangan undang-undang tentang pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan (PPKSK) sudah disetujui di komisi XI, atau pada tingkat pertama. Dalam rapat kerja antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah hari ini, semua fraksi menyatakan persetujuanĀ atas beleid tersebut. Karena telah mendapatkan persetujuan pada pembahasan tingkat I, RUU PPKSK hari ini akan dibahas pada tingkat ke-II atau paripurna. Ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan, sidang paripurna akan dilaksanakan sore ini. (Cek poin-poin RUU PPKSK di sini)