KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menyebut bahwa Rancangan Undang Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan memisahkan peraturan perekutan PRT secara langsung dari pemberi kerja dan yang melalui penyalur/agen. Martin juga menegaskan, Baleg saat ini mulai melakukan penyusunan draft naskah RUU PPRT. Martin dalam Rapat Panja Baleg Penyusunan RUU PPRT, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025). "Sudah dipisahkan secara tegas antara perekrutan yang secara langsung dan yang melalui penyalur atau agen. Yang perekrutannya secara langsung, itu berdasarkan kesepakatan," katanya, Jumat (22/8/2025) dikutip dari laman DPR RI.
RUU PPRT Akan Pisahkan Aturan Perekrutan Langsung dan Melalui Penyalur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menyebut bahwa Rancangan Undang Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan memisahkan peraturan perekutan PRT secara langsung dari pemberi kerja dan yang melalui penyalur/agen. Martin juga menegaskan, Baleg saat ini mulai melakukan penyusunan draft naskah RUU PPRT. Martin dalam Rapat Panja Baleg Penyusunan RUU PPRT, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025). "Sudah dipisahkan secara tegas antara perekrutan yang secara langsung dan yang melalui penyalur atau agen. Yang perekrutannya secara langsung, itu berdasarkan kesepakatan," katanya, Jumat (22/8/2025) dikutip dari laman DPR RI.
TAG: