RUU PPRT Mendesak Disahkan, Menaker: Pemerintah Siap Diskusikan dengan DPR



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa Pemerintah sudah siap menyambut Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi RUU inisiatif DPR RI.

Pemerintah sendiri telah beberapa kali menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang RUU PPRT, baik FGD di internal maupun dengan stakeholder.

"Begitu RUU ini selesai menjadi RUU inisiatif DPR, maka pemerintah sudah siap. Posisi pemerintah benar-benar sudah siap karena pemerintah sudah mendiskusikannya," kata Ida dalam keterangan tertulis, Minggu (12/2).


Baca Juga: Pemerintah Dorong Pengesahan RUU PPRT

Ia mengatakan, Pemerintah juga sangat siap mendiskusikan jika terdapat isu-isu dalam RUU PPRT yang masih menjadi perdebatan di DPR RI.

"Pemerintah sangat siap mendiskusikannya, Pemerintah siap mendengarkan berbagai stakeholder, Pemerintah juga siap mendiskusikannya dengan DPR. Jadi posisi pemerintah adalah siap," jelasnya.

Menurutnya, keberadaan UU PPRT sangat mendesak lantaran PRT dalam menjalankan pekerjaannya berada dalam ruang privat, sehingga memungkinkan terjadi kerentanan.

"Sehingga mendesak bagi Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT ini menjadi Undang-Undang, tidak ada lagi ada (huruf) R-nya," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, komitmen pemerintah dalam mempercepat penetapan rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tahun ini.

Baca Juga: Menaker: UU PPRT Landasan Utama Lindungi Pekerja Domestik

Pasalnya, sudah lebih dari 19 tahun rancangan undang-undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga belum disahkan. Padahal ada sekitar 4 juta jiwa pekerja rumah tangga di Indonesia yang rentan kehilangan haknya sebagai pekerja.

Dalam percepatan RUU PPRT menjadi undang-undang, Ia memerintahkan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .