KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah memberikan kejelasan mengenai batasan dan definisi pekerja rumah tangga. Menurutnya, pemisahan antara perekrutan langsung dan melalui agen menjadi materi pokok yang diperkuat dalam naskah terbaru. "Sudah dipisahkan secara tegas antara perekrutan langsung dan melalui penyalur atau agen. Perekrutan langsung sifatnya berdasarkan kesepakatan, sedangkan yang melalui agen inilah yang menjadi materi utama RUU ini," ujar Martin dalam Rapat Panja Penyusunan RUU tentang PPRT di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025) dikutip dari laman DPR RI..
RUU PPRT Tegaskan Batasan Pekerja Rumah Tangga, Perekrutan Agen Jadi Fokus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah memberikan kejelasan mengenai batasan dan definisi pekerja rumah tangga. Menurutnya, pemisahan antara perekrutan langsung dan melalui agen menjadi materi pokok yang diperkuat dalam naskah terbaru. "Sudah dipisahkan secara tegas antara perekrutan langsung dan melalui penyalur atau agen. Perekrutan langsung sifatnya berdasarkan kesepakatan, sedangkan yang melalui agen inilah yang menjadi materi utama RUU ini," ujar Martin dalam Rapat Panja Penyusunan RUU tentang PPRT di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025) dikutip dari laman DPR RI..
TAG: