KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, memasukkan aturan mengenai profesi penunjang sektor keuangan dalam Rancangan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, masih memerlukan sumber daya manusia (SDM) atau profesi di sektor keuangan. Pasalnya, tanpa adanya SDM tersebut kualitas dan kuantitas sektor keuangan perlu dipertanyakan. “Kita sampaikan sektor ini nggak akan berkembang tanpa sumber daya manusianya dari sisi kuantitas maupun kualitasnya,” tutur Sri Mulyani saat ditemui di komplek Parlemen, Kamis (10/11).
RUU PPSK Ikut Atur Profesi Penunjang Sektor Keuangan, Ini Penjelasan Sri Mulyani
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, memasukkan aturan mengenai profesi penunjang sektor keuangan dalam Rancangan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, masih memerlukan sumber daya manusia (SDM) atau profesi di sektor keuangan. Pasalnya, tanpa adanya SDM tersebut kualitas dan kuantitas sektor keuangan perlu dipertanyakan. “Kita sampaikan sektor ini nggak akan berkembang tanpa sumber daya manusianya dari sisi kuantitas maupun kualitasnya,” tutur Sri Mulyani saat ditemui di komplek Parlemen, Kamis (10/11).