KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR siap membawa Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) ke meja pembahasan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tak ingin ketinggalan bersuara, agar undang-undang ini nantinya bisa menjadi payung hukum pencegahan korupsi. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengusulkan, batas maksimal transaksi tunai dalam RUU PTUK dikurangi menjadi Rp 25 juta, dari ketetapan saat ini Rp 100 juta. Pasalnya, angka batasan transaksi uang tunai di RUU PTUK terbaru itu masih terlalu tinggi, sehingga tidak efektif memberantas tindak penyuapan, korupsi, dan pencucian uang.
RUU PTUK dibahas, KPK usul batas transaksi tunai Rp 25 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR siap membawa Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) ke meja pembahasan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tak ingin ketinggalan bersuara, agar undang-undang ini nantinya bisa menjadi payung hukum pencegahan korupsi. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengusulkan, batas maksimal transaksi tunai dalam RUU PTUK dikurangi menjadi Rp 25 juta, dari ketetapan saat ini Rp 100 juta. Pasalnya, angka batasan transaksi uang tunai di RUU PTUK terbaru itu masih terlalu tinggi, sehingga tidak efektif memberantas tindak penyuapan, korupsi, dan pencucian uang.