KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) masih terganjal. Hingga saat ini, RUU PTUK masih menunggu paraf persetujuan para menteri. Sebelumnya RUU tersebut sudah diserahkan ke Sekertaris Negara untuk disampaikan ke presiden. Namun, karena ada tambahan instansi yang terkait, RUU tersebut kembali diubah. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, RUU tersebut sebetulnya hampir rampung pada awal Januari tahun ini.
RUU PTUK masih menunggu paraf persetujuan para menteri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) masih terganjal. Hingga saat ini, RUU PTUK masih menunggu paraf persetujuan para menteri. Sebelumnya RUU tersebut sudah diserahkan ke Sekertaris Negara untuk disampaikan ke presiden. Namun, karena ada tambahan instansi yang terkait, RUU tersebut kembali diubah. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, RUU tersebut sebetulnya hampir rampung pada awal Januari tahun ini.