KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelanggar batas maksimal transaksi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) terbaru akan memuat sanksi baik administratif maupun pidana. Yunus Husein, mantan Ketua Tim Perancang RUU PTUK, telah mengonfirmasi ketetapan sanksi yang dimuat RUU. "Sanksi administratif akan menghukum pelanggar dengan kewajiban membayar denda. Sedangkan sanksi perdata akan membatalkan keabsahan transaksi secara hukum, itu paling berat," ujarnya, Selasa (17/6). Dalam konfirmasinya, Yunus sebetulnya tidak mengungkapkan secara jelas berapa nominal sanksi administrasi terhadap pelanggarannya. "Untuk sanksi administrasi, itu nanti disesuaikan oleh pertimbangan regulatornya saja," imbuhnya.
RUU PTUK memuat pasal sanksi baik administratif maupun pidana.
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelanggar batas maksimal transaksi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) terbaru akan memuat sanksi baik administratif maupun pidana. Yunus Husein, mantan Ketua Tim Perancang RUU PTUK, telah mengonfirmasi ketetapan sanksi yang dimuat RUU. "Sanksi administratif akan menghukum pelanggar dengan kewajiban membayar denda. Sedangkan sanksi perdata akan membatalkan keabsahan transaksi secara hukum, itu paling berat," ujarnya, Selasa (17/6). Dalam konfirmasinya, Yunus sebetulnya tidak mengungkapkan secara jelas berapa nominal sanksi administrasi terhadap pelanggarannya. "Untuk sanksi administrasi, itu nanti disesuaikan oleh pertimbangan regulatornya saja," imbuhnya.