JAKARTA. Keinginan Bank Indonesia (BI) untuk segera menerapkan kebijakan penyederhanaan mata uang rupiah (redenominasi rupiah) belum akan terwujud. Pemerintah memastikan tidak mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Harga Rupiah untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia mengatakan, secara umum rencana kebijakan tersebut cukup baik. Meski demikian, saat ini pemerintah belum akan menyampaikan RUU tersebut ke DPR. "Mungkin untuk saat ini saya anggap redenominasi tidak kami diskusikan dulu lah. Karena saya lebih fokus pada APBN 2018. Yang sekarang dalam rangka itu, kita akan tunda dulu," kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kamis (27/7).
RUU Redenominasi belum akan masuk prolegnas
JAKARTA. Keinginan Bank Indonesia (BI) untuk segera menerapkan kebijakan penyederhanaan mata uang rupiah (redenominasi rupiah) belum akan terwujud. Pemerintah memastikan tidak mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Harga Rupiah untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia mengatakan, secara umum rencana kebijakan tersebut cukup baik. Meski demikian, saat ini pemerintah belum akan menyampaikan RUU tersebut ke DPR. "Mungkin untuk saat ini saya anggap redenominasi tidak kami diskusikan dulu lah. Karena saya lebih fokus pada APBN 2018. Yang sekarang dalam rangka itu, kita akan tunda dulu," kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kamis (27/7).