RUU redenominasi rupiah akan bergulir lagi



JAKARTA. Setelah lama tertunda, skenario perubahan nilai tukar rupiah atau redenominasi rupiah akan kembali dibahas. Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo mengungkapkan, pada masa sidang DPR bulan Agustus ini, pembahasan mengenai rancangan undang-undang redenominasi mata uang akan kembali dilakukan. RUU Redenominasi Mata Uang akan masuk dalam tahap pembahasan ke tingkat Panitia Khusus DPR, setelah melewati tahap konsultasi publik yang dilakukan Kementerian Keuangan dan juga bank sentral. Menurut Agus, pembahasan mengenai RUU Redenominasi ini akan didiskusikan secara seksama antara Pemerintah dan juga DPR. "Jadi pembahasannya adalah redenominasi dan bukan sanering (pemotongan nilai uang). Di masa sidang DPR bulan ini, akan mulai dibahas RUU Redenominasi Mata Uang. Akan dibahas secara bersama antara Pemerintah dan DPR," jelas Agus di Gedung BI, Jakarta, Senin (18/8). Redenominasi ini hanya menyederhanakan mata uang rupiah saja. Dimana, tiga angka nol dibelakang rupiah, akan dihilangkan. Ini berarti, jika nominal rupiah sebesar Rp 1.000 akan menjadi Rp 1 rupiah. Selain itu, dalam penerapan praktik redenominasi, penyederhanaan nilai mata uang akan diikuti dengan penyederhanaan harga barang dan jasa. Praktik ini, kata Agus, jelas berbeda dengan praktik sanering atau pemotongan nilai uang yang pernah terjadi di Indonesia pada tahun 1959. Pada masa pemberlakukan sanering tersebut, pemotongan nilai mata uang ini tidak diikuti oleh pemotongan harga jual barang dan jasa.  Dengan demikian, pemberlakuan redenominasi ini tidak menghilangkan nilai mata uang, karena harga barang dan jasa juga akan mengikuti kebijakan redenominasi. Agus Marto menyebutkan, terdapat beberapa negara yang sukses melakukan praktik redenominasi mata uang, salah satunya adalah Turki.  Agus bilang, dengan penerapan praktik redenominasi ini, maka mata uang akan lebih berdaulat. "Dengan redenominasi, maka mata uang rupiah akan lebih berdaulat. Diharapkan redenominasi mendapatkan dukungan dari semua pihak agar dapat mendorong kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelasnya. Lebih lanjut Agus menambahkan, jika RUU Redenominasi Mata Uang ini disetujui, maka bangsa ini setidaknya membutuhkan waktu selama enam tahun sebagai masa transisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia