KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membawa sejumlah implikasi bagi emiten perkebunan. Salah satu yang paling menjadi perhatian investor adalah rencana pembatasan maksimum kepemilikan dan penguasaan lahan yang hingga kini belum memiliki batas angka yang jelas. Analis PT Indo Premier Sekuritas Halima Yefany dan Aurelia Barus dalam riset 23 September 2026 memaparkan, batas kepemilikan lahan menjadi overhang utama bagi sektor perkebunan karena ketentuan mengenai batas minimum dan maksimum penguasaan lahan masih menunggu aturan turunan pemerintah. DPR telah menyetujui RUU Reforma Agraria pada 22 September 2026. Regulasi ini antara lain bertujuan mendorong keadilan agraria, menyelesaikan konflik pertanahan, mengurangi ketimpangan penguasaan lahan dan mencegah konsentrasi kepemilikan tanah. RUU tersebut juga mengatur pembentukan lembaga pelaksana reforma agraria yang memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik agraria.
Baca Juga: Daftar Harga Emas Antam Hari Ini (25/9): Ambles RP 15.000 Jadi Rp 2.590.000 Per Gram "Area utama yang perlu diperhatikan adalah batas kepemilikan lahan serta kewajiban penyediaan 20% lahan HGU," tulis Halima dan Aurelia. Keduanya menilai terdapat dua isu utama yang perlu dicermati dari sisi industri perkebunan. Pertama, kewajiban penyediaan 20% lahan dari Hak Guna Usaha (HGU). Hingga kini masih terdapat pertanyaan mengenai dasar perhitungan 20% tersebut, apakah berdasarkan total luas HGU atau hanya area produktif. Selain itu, belum jelas apakah skema plasma atau kemitraan yang sudah dijalankan perusahaan akan diakui sebagai pemenuhan kewajiban tersebut. "Jika program plasma yang sudah ada diakui, seluruh perusahaan dalam cakupan kami pada dasarnya telah memenuhi persyaratan tersebut," tulis Halima dan Aurelia. Namun, ketidakjelasan tersebut tetap menjadi perhatian karena aturan baru memberikan waktu satu tahun sejak undang-undang berlaku bagi pemegang HGU eksisting untuk memenuhi kewajiban penyediaan sedikitnya 20% dari luas HGU. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemegang HGU diwajibkan memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar yang nilainya setara dengan 20% keuntungan yang dihasilkan dari lahan HGU melalui lembaga reforma agraria. Isu kedua yang dinilai penting adalah potensi pembatasan kepemilikan atau penguasaan lahan, termasuk apakah pengecualian yang selama ini berlaku sebesar Rp 100.000 per hektare masih dapat diterapkan kepada perusahaan terbuka. Dalam rancangan aturan, pemerintah akan menetapkan batas minimum dan maksimum kepemilikan serta penguasaan tanah. Batas maksimum nantinya dapat berbeda antarwilayah dengan mempertimbangkan ketersediaan lahan, kepadatan penduduk, tingkat kemiskinan, kondisi lingkungan dan keterbatasan lahan di masing-masing daerah. Yang menjadi perhatian bagi korporasi, batas maksimum tersebut akan dihitung secara kumulatif untuk badan usaha beserta perusahaan afiliasinya. Ketentuan tersebut mencakup hak atas tanah maupun izin usaha, sementara besaran batas maksimalnya masih akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Baca Juga: Bursa Asia Bervariasi di Pagi Ini (25/9), Pasar Cermati Aksi Jual Obligasi Global Halima menilai ketentuan tersebut dapat menjadi faktor yang perlu diperhatikan oleh emiten perkebunan dengan area inti yang besar. Di antara emiten yang menjadi cakupan Indo Premier, Astra Agro Lestari (AALI) memiliki area inti terbesar, yakni sekitar 208.000 hektare. Setelah itu terdapat Triputra Agro Persada (TAPG) sekitar 133.000 hektare, PP London Sumatra Indonesia (LSIP) sekitar 91.000 hektare, dan Dharma Satya Nusantara (DSNG) sekitar 83.000 hektare. Dengan luas area inti tersebut, AALI berpotensi memiliki eksposur yang lebih besar apabila pemerintah nantinya menetapkan batas kepemilikan lahan yang ketat. Meski demikian, Indo Premier belum mengubah pandangannya terhadap sektor perkebunan. Indo Premier Sekuritas mempertahankan tactical Overweight (OW) dengan mempertimbangkan prospek kinerja laba semester II-2026 yang masih terjaga. "Dengan adanya periode transisi satu tahun dan aturan pelaksanaan yang masih ditunggu, kami mempertahankan tactical OW, didukung oleh prospek laba di semester II tahun 2026 yang masih terjaga, sembari memantau kejelasan regulasi," tulis analis. Dampak aturan ini terhadap emiten properti dan kawasan industri dinilai relatif lebih terbatas dibandingkan sektor perkebunan. Sebagian besar perusahaan dalam cakupan Indo Premier telah memiliki land bank dengan sertifikasi yang relatif baik. Namun, implementasi aturan tetap menjadi faktor penting. Pasalnya, lahan yang telah memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB) pun berpotensi ditetapkan sebagai objek reforma agraria apabila memiliki riwayat sengketa atau tumpang tindih penguasaan dengan masyarakat. Selain itu, batas maksimum kepemilikan lahan yang belum ditetapkan juga menjadi risiko bagi pengembang dengan land bank besar. Di sektor properti, Bumi Serpong Damai (BSDE) memiliki land bank terbesar dalam cakupan Indo Premier, sekitar 5.200 hektare, disusul Ciputra Development (CTRA) sekitar 4.200 hektare termasuk lahan joint operation (JO), Summarecon Agung (SMRA) sekitar 1.900 hektare, dan Pakuwon Jati (PWON) sekitar 515 hektare.
Baca Juga: Rupiah Dekati Rp 18.000, Begini Dampaknya ke Emiten yang Punya Utang Dolar AS Sementara di sektor kawasan industri, Kawasan Industri Jababeka (KIJA) memiliki land bank lebih dari 3.200 hektare, diikuti Surya Semesta Internusa (SSIA) sekitar 1.200 hektare, Puradelta Lestari (DMAS) sekitar 580 hektare, dan Bekasi Fajar Industrial Estate (BEST) sekitar 660 hektare. Indo Premier mempertahankan pandangan neutral terhadap sektor properti karena prospek prapenjualan atau presales masih cenderung terbatas.
Untuk kawasan industri, Indo Premier tetap melihat SSIA memiliki potensi peningkatan presales dari pengembangan kawasan industri Subang, yang didukung arus investasi sektor otomotif. Sementara itu, tema utama bagi emiten kawasan industri lainnya adalah potensi manfaat dari masuknya investasi data center. Indo Premier menilai DMAS dan BEST memiliki eksposur paling tinggi terhadap tema tersebut. Secara keseluruhan, detail mengenai batas maksimum penguasaan lahan dan mekanisme penerapan kewajiban 20% HGU masih menjadi faktor yang perlu ditunggu. Aturan pelaksanaan tersebut akan menentukan seberapa besar dampak nyata reforma agraria terhadap perusahaan yang memiliki land bank dan konsesi lahan dalam skala besar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News