JAKARTA. Pengembang properti masih setengah hati menyambut Rancangan Undang-Undang Rumah Susun (RUU Rusun) yang bakal disahkan 18 Oktober mendatang. Pasalnya, salah satu poin dalam beleid ini mensyaratkan pengembang harus membangun fisik rusun sebanyak 20%, sebelum akhirnya boleh berjualan. Berarti, pengembang harus menyiapkan biaya pembangunan lebih dulu. Kebijakan tersebut akan mengubah sistem penjualan properti yang berlaku selama ini, dimana pengembang bisa menjual rusun meski masih dalam bentuk katalog. Nantinya, duit down payment dari pembeli akan digunakan sebagai modal pengembang membangun rusun. Indra W Antono, Direktur Pemasaran PT Agung Podomoro Land Tbk berpendapat, aturan ini memberatkan pengembang jika tidak mendapatkan kepastian lahan. "Walau ada kewajiban 20% fisik bangunan, kami tetap minat. Tapi kalau lahan masih cari sendiri bisa susah, karena selama ini kami membeli lahan sendiri," ungkap Indra kepada KONTAN, Selasa (11/10).
RUU Rusun disahkan, pengembang kesulitan
JAKARTA. Pengembang properti masih setengah hati menyambut Rancangan Undang-Undang Rumah Susun (RUU Rusun) yang bakal disahkan 18 Oktober mendatang. Pasalnya, salah satu poin dalam beleid ini mensyaratkan pengembang harus membangun fisik rusun sebanyak 20%, sebelum akhirnya boleh berjualan. Berarti, pengembang harus menyiapkan biaya pembangunan lebih dulu. Kebijakan tersebut akan mengubah sistem penjualan properti yang berlaku selama ini, dimana pengembang bisa menjual rusun meski masih dalam bentuk katalog. Nantinya, duit down payment dari pembeli akan digunakan sebagai modal pengembang membangun rusun. Indra W Antono, Direktur Pemasaran PT Agung Podomoro Land Tbk berpendapat, aturan ini memberatkan pengembang jika tidak mendapatkan kepastian lahan. "Walau ada kewajiban 20% fisik bangunan, kami tetap minat. Tapi kalau lahan masih cari sendiri bisa susah, karena selama ini kami membeli lahan sendiri," ungkap Indra kepada KONTAN, Selasa (11/10).