RUU Satu Data Indonesia Didorong Perkuat Kedaulatan Data dan Keamanan Siber



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia terus bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Sejumlah kementerian menyampaikan masukan untuk memperkuat substansi beleid tersebut, mulai dari penguatan kedaulatan data, integrasi data desa, interoperabilitas antarinstansi, perlindungan data pribadi hingga penguatan keamanan siber.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan Kemendagri mendukung penuh penyusunan RUU Satu Data Indonesia. Menurutnya, kementeriannya telah memiliki sejumlah sistem data yang selama ini menjadi fondasi pengelolaan data nasional.

Salah satunya adalah Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Sistem tersebut mencatat data penduduk secara dinamis, mulai dari kelahiran, kematian, perpindahan penduduk, perubahan pekerjaan hingga perubahan status perkawinan.


Baca Juga: Kaca Gedung BGN Pecah Lagi, Ini Biang Kerok Pemicunya

"Data kependudukan terus bergerak setiap hari. Saat ini data yang kami miliki mencakup lebih dari 290 juta penduduk Indonesia," ujar Tito dalam Rapat Pleno Baleg DPR bersama Kemendagri, Bappenas dan Kementerian Desa, Kamis (9/7).

Selain SIAK, Kemendagri juga memiliki Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang memuat data mengenai APBD, pendapatan daerah hingga belanja pemerintah daerah secara real time. Menurut Tito, sistem tersebut dapat menjadi salah satu sumber data yang nantinya diintegrasikan dalam ekosistem Satu Data Indonesia.

Meski demikian, Tito mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi Satu Data Indonesia. Tantangan tersebut antara lain keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan teknologi informasi untuk mengelola sistem, kebutuhan anggaran yang besar, hingga perlunya unit yang secara khusus menangani kebijakan berbasis data.

Ia juga menekankan bahwa aspek keamanan siber menjadi perhatian utama dalam implementasi sistem tersebut. Menurut Tito, pengelola data harus mampu menjamin keamanan data masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

"Kalau pengelola tidak mampu menjaga keamanan dan terjadi kebocoran data, tentu ada konsekuensi hukum. Karena itu infrastruktur teknologi harus benar-benar kuat," katanya.

Selain memperkuat sistem keamanan, Tito menyebut kapasitas penyimpanan data (storage) dan bandwidth juga harus ditingkatkan agar proses pertukaran data berjalan lancar.

Menurutnya, Kemendagri sebenarnya telah melakukan integrasi data dengan Bappenas melalui nota kesepahaman. Misalnya integrasi antara SIPD dengan sistem perencanaan KRISNA milik Bappenas maupun sistem keuangan SAKTI. Namun, kerja sama tersebut selama ini belum memiliki dasar hukum setingkat undang-undang.

Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menilai RUU Satu Data Indonesia sangat penting untuk menghilangkan ego sektoral yang selama ini menyebabkan perbedaan data antarinstansi pemerintah.

Menurutnya, masih sering ditemukan perbedaan data antara Kementerian Desa dengan kementerian lain, termasuk terkait data kemiskinan, bantuan sosial, hingga reforma agraria.

"Perbedaan format, metadata dan banyaknya sumber data membuat kebijakan pemerintah sering kali tidak tepat sasaran. Karena itu diperlukan satu payung hukum agar seluruh kementerian mengacu pada satu data yang sama," ujarnya.

Baca Juga: Petani Tembakau Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok, Apa Alasannya?

Yandri mengatakan, kondisi tersebut juga menyebabkan terjadinya pemborosan anggaran akibat pengumpulan data yang dilakukan berulang oleh berbagai instansi.

Di tingkat desa, pemerintah desa harus mengisi berbagai aplikasi pendataan dengan substansi yang hampir sama. Akibatnya, waktu, sumber daya manusia dan anggaran lebih banyak terserap untuk memenuhi kebutuhan administrasi dibandingkan memanfaatkan data tersebut untuk pembangunan.

Menurutnya, persoalan utama bukan hanya data yang belum terintegrasi, melainkan juga proses pemerintahan yang belum sepenuhnya terintegrasi.

Ia menambahkan, data desa harus menjadi bagian penting dalam ekosistem Satu Data Indonesia. Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, masih terdapat 30 daerah tertinggal, di mana 26 kabupaten berada di Papua dengan tingkat kemiskinan mencapai sekitar 31%.

Karena itu, data yang terintegrasi dinilai penting agar pemerintah dapat menentukan prioritas pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan hingga alokasi anggaran secara lebih tepat sasaran.

Dari sisi perencanaan pembangunan, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengusulkan agar RUU tersebut memperkuat aspek kedaulatan data.

Menurutnya, data Indonesia harus berada dalam yurisdiksi dan pengendalian hukum Indonesia karena data tidak lagi sekadar menjadi aset administratif, melainkan aset strategis negara.

Karena itu, setiap proses pemindahan maupun pemanfaatan data, termasuk apabila dilakukan di luar negeri, harus mempertimbangkan kepentingan nasional, keamanan negara, perlindungan data pribadi, serta kepatuhan terhadap hukum Indonesia.

Namun demikian, Rachmat menegaskan kedaulatan data tidak boleh dimaknai sebagai pembatasan kerja sama atau interoperabilitas antarinstansi.

Ia juga mengusulkan adanya klasifikasi data berdasarkan tingkat aksesnya, yakni data yang dapat dibuka untuk publik, data yang bersifat terbatas, serta data yang harus dilindungi karena berkaitan dengan kepentingan negara maupun data pribadi masyarakat.

"Dengan klasifikasi yang jelas, keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan data dapat terjaga," ujarnya.

Masukan lain datang dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengusulkan agar masyarakat maupun perangkat desa memperoleh kemudahan mengakses data publik.

Meski demikian, ia menegaskan transparansi tersebut tidak berlaku bagi data pribadi maupun data sensitif yang tetap harus dilindungi.

Komdigi juga mengusulkan penguatan sistem keamanan siber melalui kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Menurut Nezar, saat ini masih banyak kementerian yang memiliki aplikasi pendataan sendiri-sendiri sehingga data tidak saling terhubung dan kerap menimbulkan perbedaan informasi.

Kondisi tersebut dinilai menyulitkan pemerintah dalam memperoleh data terbaru sebagai dasar penyusunan kebijakan.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan penyusunan RUU Satu Data Indonesia bertujuan mewujudkan tata kelola data nasional yang terintegrasi, akurat dan valid sebagai dasar perencanaan pembangunan.

Menurut Bob, pembahasan RUU saat ini telah memasuki Bab XIII mengenai penyelesaian sengketa. Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) telah membahas sejumlah substansi mulai dari partisipasi masyarakat, pengawasan, evaluasi dan akuntabilitas, pendanaan, pemberian insentif, mekanisme berbagi pakai data, interoperabilitas, hingga akses dan transfer data.

Sementara itu, anggota Baleg DPR dari Fraksi NasDem M. Shadiq Pasadigoe meminta agar RUU Satu Data Indonesia memberikan perhatian khusus terhadap tata kelola data desa.

Menurutnya, hingga kini berbagai kementerian masih menggunakan sistem pendataan yang berbeda sehingga menimbulkan duplikasi, perbedaan format, lemahnya interoperabilitas serta menyulitkan sinkronisasi data.

Shadiq juga meminta sistem Satu Data Indonesia mampu mengakomodasi karakteristik pemerintahan daerah, termasuk sistem Nagari di Sumatera Barat. Ia menilai data desa bukan sekadar administrasi pemerintahan, melainkan fondasi pembangunan nasional yang harus dikelola secara terintegrasi, valid, dan mudah diakses.

Hingga kini, DPR maupun pemerintah belum menyampaikan target penyelesaian pembahasan RUU maupun waktu implementasinya. Pembahasan masih difokuskan pada penyempurnaan substansi agar regulasi tersebut dapat menjadi payung hukum bagi integrasi data nasional.

Baca Juga: Kejagung Tunggu Hasil Penyidikan Polri di Kasus Korupsi Batu Bara PLN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News