KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan draft rancangan undang-undang (RUU) tentang Sumber Daya Air (RUU SDA). Sepuluh fraksi DPR RI dalam rapat pengambilan keputusan RUU SDA menyetujui calon payung hukum itu sebagai RUU usulan untuk dibahas pada tingkat I DPR RI dengan pemerintah. Salah satu yang akan diatur dalam RUU SDA adalah aturan perizinan pengelolaan SDA untuk kebutuhan usaha. Pada pasal 51 ayat 1 menjelaskan bahwa izin penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha dengan menggunakan air dan daya air yang menghasilkan produk berupa air minum untuk kebutuhan sehari-hari diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha milik desa dan dapat melibatkan pihak swasta yang bergerak dalam bidang industri air minum. Pada pasal 51 ayat 4 mengatur keterlibatan pihak swasta yang bergerak dalam bidang industri air minum dapat dilakukan melalui, bentuk kerja sama dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan jangka waktu investasi pihak swasta.
RUU SDA akan batasi izin air minum dalam kemasan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan draft rancangan undang-undang (RUU) tentang Sumber Daya Air (RUU SDA). Sepuluh fraksi DPR RI dalam rapat pengambilan keputusan RUU SDA menyetujui calon payung hukum itu sebagai RUU usulan untuk dibahas pada tingkat I DPR RI dengan pemerintah. Salah satu yang akan diatur dalam RUU SDA adalah aturan perizinan pengelolaan SDA untuk kebutuhan usaha. Pada pasal 51 ayat 1 menjelaskan bahwa izin penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha dengan menggunakan air dan daya air yang menghasilkan produk berupa air minum untuk kebutuhan sehari-hari diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha milik desa dan dapat melibatkan pihak swasta yang bergerak dalam bidang industri air minum. Pada pasal 51 ayat 4 mengatur keterlibatan pihak swasta yang bergerak dalam bidang industri air minum dapat dilakukan melalui, bentuk kerja sama dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan jangka waktu investasi pihak swasta.