KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) tengah dibahas di DPR. Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) meminta di RUU tersebut ada pembedaan air minum dalam kemasan (AMDK) dengan sistem penyedia air minum (SPAM). Pembedaan tersebut berkaitan dengan pasal yang mengatur penyediaan air minum hanya dikelola oleh badan usaha milik pemerintah. "RUU SDA mencampuradukan AMDK dengan SPAM, itu yang kami tangkap," ujar Ketua Aspidin Rachmat Hidayat, saat diskusi Air Untuk Semua di Kantor PBNU, Rabu (31/7).
RUU SDA: Pengusaha minta pembedaan AMDK dengan SPAM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) tengah dibahas di DPR. Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) meminta di RUU tersebut ada pembedaan air minum dalam kemasan (AMDK) dengan sistem penyedia air minum (SPAM). Pembedaan tersebut berkaitan dengan pasal yang mengatur penyediaan air minum hanya dikelola oleh badan usaha milik pemerintah. "RUU SDA mencampuradukan AMDK dengan SPAM, itu yang kami tangkap," ujar Ketua Aspidin Rachmat Hidayat, saat diskusi Air Untuk Semua di Kantor PBNU, Rabu (31/7).