KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan Swasta tidak dapat mengelola sumber daya air (SDA) sendiri termasuk untuk penggunaan kawasan industri. Pengelolaan SDA secara prinsip dikuasai oleh negara. Secara pelaksanaannya masih digodok lewat Rancangan Undang Undang (RUU) SDA yang tengah dibahas di DPR. "Misalnya kawasan industri A tidak boleh mengelola sendiri kemudian menjual sendiri, pengelolaannya tetap negara, mungkin akan dikerjasamakan dengan BUMN dan BUMD," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono usai menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibuat pemerintah ke Komisi V DPR RI, Senin (23/7). Pengaturan juga akan dilakukan pada izin pengeboran untuk SDA. Pasalnya saat ini terdapat pengeboran yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
RUU SDA: Swasta tidak dapat mengelola air sendiri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan Swasta tidak dapat mengelola sumber daya air (SDA) sendiri termasuk untuk penggunaan kawasan industri. Pengelolaan SDA secara prinsip dikuasai oleh negara. Secara pelaksanaannya masih digodok lewat Rancangan Undang Undang (RUU) SDA yang tengah dibahas di DPR. "Misalnya kawasan industri A tidak boleh mengelola sendiri kemudian menjual sendiri, pengelolaannya tetap negara, mungkin akan dikerjasamakan dengan BUMN dan BUMD," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono usai menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibuat pemerintah ke Komisi V DPR RI, Senin (23/7). Pengaturan juga akan dilakukan pada izin pengeboran untuk SDA. Pasalnya saat ini terdapat pengeboran yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.