RUU SDA tidak berpengaruh pada bisnis air swasta



KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang saat ini sedang dalam penggodokan tampaknya tidak berpengaruh pada Industri Pengelolaan Air (IPA) swasta. Hal ini disampaikan oleh Chief Executive Officer Acuatico Pte. Lt, Ivy Santoso di Tangerang, Jumat (8/7).

Menurut Ivy, keputusan Mahkamah Agung terkait dengan swastanisasi air tidak berpengaruh besar pada industri bisnis air swasta. Hasil keputusan tersebut juga dinilai tidak merugikan, karena pihak swasta masih boleh menjalankan usaha hingga kontrak selesai.

"Keputusan MA itu tidak memutus kontrak kami. Kalau Jakarta itu kontraknya hingga 2023," ujar Ivy.


Ivy juga menambahkan bahwa RUU SDA itu lebih kepada pemerintah dan bukan pihak swasta. Ini jelas menjadi acuan pihak swasta untuk memaksimalkan kinerja hingga 2023.

RUU SDA sempat menjadi perdebatan lantaran pemerintah akan mengambil alih pengelolaan air swasta yang selama ini dinilai merugikan negara.

Dalam kontrak kerja PPP (Public Private Patnership) juga dijelaskan bahwa dalam pengelolaan air bersih swasta hanya dibatasi per kawasan. Sehingga meskipun kawasan itu dekat, namun tidak dalam skup yang disepakati, maka pihak swasta tidak akan menjangkau kawasan itu, seperti halnya kawasan Bandara Soekarno Hatta.

"Jadi kita diberi kawasan. Kawasan pelayanan dimana kita tidak bias keluar dari kawasan tersebut. Dan bandara tidak masuk dalam kawasan kita. Jadi Bandara tidak menggunakan (air pengolahan Aetra)," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie