KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah mengesahkan tiga provinsi baru di Provinsi Papua, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini mengusulkan kembali pemekaran wilayah untuk Provinsi Papua Barat. DPR mengusulkan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sudah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menyampaikan, saat ini DPR belum bisa membahas RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Sebab, pihaknya masih menunggu Surat Presiden (Surpres) beserta Daftar Inventaris Masalah (DIM) pemekaran wilayah Papua Barat dari pemerintah.
RUU Sedang Disiapkan, DPR Usulkan Pemekaran Provinsi Papua Barat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah mengesahkan tiga provinsi baru di Provinsi Papua, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini mengusulkan kembali pemekaran wilayah untuk Provinsi Papua Barat. DPR mengusulkan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sudah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menyampaikan, saat ini DPR belum bisa membahas RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Sebab, pihaknya masih menunggu Surat Presiden (Surpres) beserta Daftar Inventaris Masalah (DIM) pemekaran wilayah Papua Barat dari pemerintah.